medcom.id, Jakarta: Penetapan tersangka terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sudah sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung. Dahlan jadi tersangka mobil listrik. Jaksa Agung M Prasetyo membantah mencari-cari perkara untuk menjerat Dahlan.
Kasus dugaan korupsi mobil listrik oleh Kejaksaan Agung, kata Prasetyo, merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi MA terhadap terpidana Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama. Dasep ditunjuk sebagai pembuat mobil listrik itu.
"Jadi tidak ada tendensi sama sekali untuk mencari-cari, merekayasa, apalagi memaksakan kehendak. Ada putusan MA menyatakan Dasep Ahmadi terbukti melakukan korupsi bersama-sama sesuai dakwaan primer," beber Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2017.
Baca: Dahlan Iskan Tersangka Kasus Mobil Listrik
Dalam dakwaan primer disebut bahwa Dasep bersama-sama Dahlan Iskan. "Apa harus dibiarkan? Saya tanya sekarang,: kata Prasetyo. Itu bunyi putusan kasasi di Mahkamah Agung.
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini mengatakan, kasus mobil listrik ini tidak mencari-cari alasan. Ataupun bukan bertujuan dari penguasa untuk menyengsarakan Dahlan.
"Hanya masalahnya sekarang, bagaimana opini dibentuk. Seolah-olah kesannya jujur, baik, sederhana, tulus. Kita lihat nanti faktanya seperti apa," bebernya.
Dia memastikan, penetapan tersangka Dahlan merupakan lanjutan dari putusan kasasi MA. Dasep divonis bersalah dan dihukum sembilan tahun. "Di situ nanti kita tunjukan vonis MA biar kalian lihat. Jadi tidak ada dusta di antara kita."
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2017. Pemeriksaan Dahlan juga telah dijadwalkan. Namun Kejagung masih menutupi kapan pemeriksaan dilakukan.
Kasus ini bermula saat digelar KTT APEC 2013 di Bali. Saat itu dipamerkan kendaraan mobil listrik yang diklaim ramah lingkungan. Saat ditelisik oleh Badan Pemeriksa Keuangan, proyek mobil listrik besutan Dahlan itu diduga bermasalah.
medcom.id, Jakarta: Penetapan tersangka terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sudah sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung. Dahlan jadi tersangka mobil listrik. Jaksa Agung M Prasetyo membantah mencari-cari perkara untuk menjerat Dahlan.
Kasus dugaan korupsi mobil listrik oleh Kejaksaan Agung, kata Prasetyo, merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi MA terhadap terpidana Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama. Dasep ditunjuk sebagai pembuat mobil listrik itu.
"Jadi tidak ada tendensi sama sekali untuk mencari-cari, merekayasa, apalagi memaksakan kehendak. Ada putusan MA menyatakan Dasep Ahmadi terbukti melakukan korupsi bersama-sama sesuai dakwaan primer," beber Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2017.
Baca: Dahlan Iskan Tersangka Kasus Mobil Listrik
Dalam dakwaan primer disebut bahwa Dasep bersama-sama Dahlan Iskan. "Apa harus dibiarkan? Saya tanya sekarang,: kata Prasetyo. Itu bunyi putusan kasasi di Mahkamah Agung.
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini mengatakan, kasus mobil listrik ini tidak mencari-cari alasan. Ataupun bukan bertujuan dari penguasa untuk menyengsarakan Dahlan.
"Hanya masalahnya sekarang, bagaimana opini dibentuk. Seolah-olah kesannya jujur, baik, sederhana, tulus. Kita lihat nanti faktanya seperti apa," bebernya.
Dia memastikan, penetapan tersangka Dahlan merupakan lanjutan dari putusan kasasi MA. Dasep divonis bersalah dan dihukum sembilan tahun. "Di situ nanti kita tunjukan vonis MA biar kalian lihat. Jadi tidak ada dusta di antara kita."
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2017. Pemeriksaan Dahlan juga telah dijadwalkan. Namun Kejagung masih menutupi kapan pemeriksaan dilakukan.
Kasus ini bermula saat digelar KTT APEC 2013 di Bali. Saat itu dipamerkan kendaraan mobil listrik yang diklaim ramah lingkungan. Saat ditelisik oleh Badan Pemeriksa Keuangan, proyek mobil listrik besutan Dahlan itu diduga bermasalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)