medcom.id, Jakarta: Basuki Hariman, pengusaha impor daging sapi, bukan orang baru bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyuap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar itu pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging.
"Pemberi (suap) ini memang pernah diperiksa KPK berhubungan dengan impor daging sapi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta selatan, Kamis (26/1/2017).
Basuki saat diperiksa kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama. Laode menyesalkan tindakan Basuki itu. Apalagi, Basuki telah diperingatkan dan diperiksa oleh KPK.
"Tolong jangan main lagi dengan komoditi-komoditi penting. Sudah diperingatkan bahkan sudah pernah diperiksa kok, malah masih melakukan hal seperti ini," ujar dia.
Laode mengingatkan kepada semua pihak, baik swasta maupun penyelenggara negara lain untuk tidak lagi melakukan tindakan-tindakan koruptif.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pun memberikan peringatan dan imbauan kepada penyelenggara negara, khususnya penegak hukum untuk memberikan contoh yang baik. Ia meminta penegak hukum dan penyelenggara negara dapat memberi contoh untuk tidak menerima suap dan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau terlibat dalam perbuatan korupsi.
"Kami ingatkan agar melihat lagi sumpah jabatan, saat para penyelenggara negara dilantik," kata Basaria.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Empat orang tersebut adalah hakim MK Patrialis Akbar dan tiga pihak swasta Kamaludin; Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging; dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin selaku temannya sebagai perantara. Suap ini diberikan agar MK mengabulkan judicial review terhadap UU tersebut.
Mantan politikus PAN itu dijanjikan fee sebesar 200 ribu dolar Singapura buat memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Basuki Hariman, pengusaha impor daging sapi, bukan orang baru bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyuap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar itu pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging.
"Pemberi (suap) ini memang pernah diperiksa KPK berhubungan dengan impor daging sapi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta selatan, Kamis (26/1/2017).
Basuki saat diperiksa kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama. Laode menyesalkan tindakan Basuki itu. Apalagi, Basuki telah diperingatkan dan diperiksa oleh KPK.
"Tolong jangan main lagi dengan komoditi-komoditi penting. Sudah diperingatkan bahkan sudah pernah diperiksa kok, malah masih melakukan hal seperti ini," ujar dia.
Laode mengingatkan kepada semua pihak, baik swasta maupun penyelenggara negara lain untuk tidak lagi melakukan tindakan-tindakan koruptif.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pun memberikan peringatan dan imbauan kepada penyelenggara negara, khususnya penegak hukum untuk memberikan contoh yang baik. Ia meminta penegak hukum dan penyelenggara negara dapat memberi contoh untuk tidak menerima suap dan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau terlibat dalam perbuatan korupsi.
"Kami ingatkan agar melihat lagi sumpah jabatan, saat para penyelenggara negara dilantik," kata Basaria.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Empat orang tersebut adalah hakim MK Patrialis Akbar dan tiga pihak swasta Kamaludin; Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging; dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin selaku temannya sebagai perantara. Suap ini diberikan agar MK mengabulkan judicial review terhadap UU tersebut.
Mantan politikus PAN itu dijanjikan fee sebesar 200 ribu dolar Singapura buat memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DHI)