medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada semua pihak yang diduga kecipratan uang proyek pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik untuk dikembalikan ke lembaga antikorupsi. Namun, pengembalian uang itu dipastikan tak akan menggugurkan unsur pidana bagi penerima.
"KPK sekali lagi mengimbau sebelum terlambat bagi pihak yang menerima uang atau diduga terkait proyek ini untuk segera kembalikan uang tersebut ke KPK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 8 Februari 2017.
Menurut Febri, meski pengembalian uang tidak menghapuskan pidana, namun faktor itu bisa meringankan proses hukum yang berjalan kepada penerima. Febri mengklaim, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti pihak-pihak yang menerima aliran dana haram itu. Pihak yang menerima di antaranya diduga anggota DPR RI.
"Kami sudah memiliki bukti cukup dari informasi awal, akan lebih baik anggota DPR atau pihak lain yang menerima uang segera kembalikan ke KPK, belum terlambat. Terutama DPR, agar sebagai wakil rakyat bisa berikan contoh dan tauladan baik terkait pengembalian uang tersebut," jelas dia.
Adanya aliran dana ke sejumlah anggota dan mantan anggota DPR dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu sempat dibuka oleh bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Orang-orang yang disebut kecipratan uang dari proyek pengadaan e-KTP dari versi Nazaruddin, pada pihak pemerintah adalah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, pejabat pembuat komitmen (PPK) Sugiharto, serta ketua panitia lelang e-KTP, Dradjat Wisnu Setiawan.
Sedangkan dari unsur DPR, nama yang terseret antara lain Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, Anas Urbaningrum, pimpinan Badan Anggaran DPR, yakni Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir dan Olly Dondokambey, serta pimpinan Komisi II DPR antara lain Chairuman Harahap, Arief Wibowo dan Ganjar Pranowo. Pihak swasta dalam proyek e-KTP yang ikut dilaporkan ke KPK adalah Andi Narogong.
Dari 'nyanyian' Nazaruddin itu, nama Olly Dondokambey kecipratan USD1 juta, sedangkan Melchias dan Mirwan masing-masing USD500 ribu. Sementara itu, tiga pimpinan Komisi II DPR kala itu, Chairuman, Arief dan Ganjar, masing-masing disebut mendapat USD500 ribu.
Febri menambahkan, KPK sampai saat ini telah menerima pengembalian uang terkait kasus e-KTP sebesar Rp250 miliar. Uang itu diberikan oleh berbagai pihak yang diduga menerima.
"Sumber pengembalian berasal dari korporasi, vendor pengadaan, namun ada juga perorangan yang kembalikan uang tersebut," pungkas dia.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada semua pihak yang diduga kecipratan uang proyek pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik untuk dikembalikan ke lembaga antikorupsi. Namun, pengembalian uang itu dipastikan tak akan menggugurkan unsur pidana bagi penerima.
"KPK sekali lagi mengimbau sebelum terlambat bagi pihak yang menerima uang atau diduga terkait proyek ini untuk segera kembalikan uang tersebut ke KPK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 8 Februari 2017.
Menurut Febri, meski pengembalian uang tidak menghapuskan pidana, namun faktor itu bisa meringankan proses hukum yang berjalan kepada penerima. Febri mengklaim, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti pihak-pihak yang menerima aliran dana haram itu. Pihak yang menerima di antaranya diduga anggota DPR RI.
"Kami sudah memiliki bukti cukup dari informasi awal, akan lebih baik anggota DPR atau pihak lain yang menerima uang segera kembalikan ke KPK, belum terlambat. Terutama DPR, agar sebagai wakil rakyat bisa berikan contoh dan tauladan baik terkait pengembalian uang tersebut," jelas dia.
Adanya aliran dana ke sejumlah anggota dan mantan anggota DPR dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu sempat dibuka oleh bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Orang-orang yang disebut kecipratan uang dari proyek pengadaan e-KTP dari versi Nazaruddin, pada pihak pemerintah adalah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, pejabat pembuat komitmen (PPK) Sugiharto, serta ketua panitia lelang e-KTP, Dradjat Wisnu Setiawan.
Sedangkan dari unsur DPR, nama yang terseret antara lain Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, Anas Urbaningrum, pimpinan Badan Anggaran DPR, yakni Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir dan Olly Dondokambey, serta pimpinan Komisi II DPR antara lain Chairuman Harahap, Arief Wibowo dan Ganjar Pranowo. Pihak swasta dalam proyek e-KTP yang ikut dilaporkan ke KPK adalah Andi Narogong.
Dari 'nyanyian' Nazaruddin itu, nama Olly Dondokambey kecipratan USD1 juta, sedangkan Melchias dan Mirwan masing-masing USD500 ribu. Sementara itu, tiga pimpinan Komisi II DPR kala itu, Chairuman, Arief dan Ganjar, masing-masing disebut mendapat USD500 ribu.
Febri menambahkan, KPK sampai saat ini telah menerima pengembalian uang terkait kasus e-KTP sebesar Rp250 miliar. Uang itu diberikan oleh berbagai pihak yang diduga menerima.
"Sumber pengembalian berasal dari korporasi, vendor pengadaan, namun ada juga perorangan yang kembalikan uang tersebut," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)