Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman usai diperiksa di gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2016)  -- MI/Susanto
Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman usai diperiksa di gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2016) -- MI/Susanto

Enam Orang Pihak Swasta Diperiksa Soal Korupsi e-KTP

Damar Iradat • 20 Oktober 2016 12:09
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang dari pihak swasta. Mereka, yaitu Simon Nagasastra, Benny Akhir, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, karyawan PT Astra Graphia IT Mayus Bangun, konsultan IT PT Jasuindo Tiga Perkasa Noerman Taufik, serta IT Consultant PT Inoeteh dan staff IT PT RFID Evi Andi Noor Halim.
 
"Mereka akan dimintai keterangan untuk tersangka IR (Irman) terkait dugaan korupsi proyek penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2016).
 
(Baca: Irman Jadi Tersangka e-KTP)

Selain itu, KPK juga memeriksa Gamawan Fauzi. Mantan Menteri Dalam Negeri itu tiba di KPK sekira pukul 10.30 WIB.
 
Enam Orang Pihak Swasta Diperiksa Soal Korupsi e-KTP
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/10/2016) -- MI/Rommy Pujianto
 
Gamawan mengaku, akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai bentuk komitmen mengusut kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2 triliun itu. "Memang tidak dijadwalkan, tapi saya komitmen. Sudah janji dengan penyidik," katanya sebelum memasuki gedung KPK.
 
(Baca: Nazaruddin Seret Gamawan Fauzi di Kasus e-KTP)
 
Pada kasus ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan e-KTP Sugiharto.
 
Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan Sugiharto, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>