Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso. MI/M Irfan.
Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso. MI/M Irfan.

Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Whisnu Mardiansyah • 12 Januari 2017 06:30
medcom.id, Jakarta: Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Santoso 7,5 tahun penjara.
 
Selain tuntutan 7,5 tahun penjara, jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan denda kepada Santoso yang tertangkap tangan menerima suap dari pengacara Raoul Adhitya melalui bawahannya Ahmad Yani.
 
"Menjatuhkan (tuntutan) pidana berupa penjara 7,5 tahun dengan denda 250 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2017).

Adapun pertimbangan tersebut diambil Jaksa Ali lantaran terdakwa Santoso‎ telah menciderai profesinya sebagai salah satu penegak hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi. 
 
"Mencoreng Mahkamah Agung yang sedang memulihkan citra lembaga peradilan," kata Jaksa Ali Fikri.
 
Santoso, bekas panitera pengganti PN Jakpus tertangkap tangan tengah menerima uang suap dari Ahmad Yani pada 30 Juni 2016. Ahmad Yani merupakan bawahan pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
 
Keduanya dicokok usai bertransaksi suap terkait penanganan perkara perdata di PN Jakarta Pusat. Saat mengamankan Santoso, KPK menemukan SGD28 ribu yang dikemas dalam dua amplop coklat. Fulus itu berasal dari Raoul, yang diantarkan Ahmad Yani untuk Santoso.
 
Duit diduga sebagai suap untuk memenangkan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) yang digugat PT Mitra Maju Sukses. Majelis hakim PN Jakpus memang baru memenangkan PT KTP yang dibela Raoul.
 
Santoso jadi tersangka penerima suap. Dia dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Raoul dan Ahmad Yani jadi tersangka pemberi suap. Mereka disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan