medcom.id, Jakarta: Hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Wayan Karya mengabulkan permintaan tim kuasa hukum Irman Gusman. Mantan Ketua DPD itu akan hadir dalam lanjutan sidang praperadilan besok.
"Berdasarkan Pasal 82 KUHAP, maka kami mengabulkan permohonan untuk menghadirkan tersangka," kata Wayan Karya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2016).
Keputusan itu disambut riuh tepuk tangan pengunjung sidang. Mayoritas pengunjung sidang beradal dari keluarga dan kolega Irman Gusman.
Hakim sempat mengetuk palu dan meminta pengunjung sidang untuk tenang. Wayan Karya lantas memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membawa Irman pada persidangan besok.
Sebelum diputuskan Wayan Karya, Biro Hukum KPK sempat keberatan. Menurut Raden Natalia Kristanto, Irman tidak perlu dihadirkan lantaran dikhawatirkan persidangan jadi jauh melebar ke pokok perkara.
Lantaran sudah diperintahkan hakim, pihak KPK mengamini. Hanya, KPK minta hakim mengeluarkan surat ketetapan untuk membawa Irman keluar dari tahanan dan mengikuti sidang praperadilan.
"Besok surat dilampirkan, menghadirkan pemohon besok dari tahanan. Kita akan minta keterangnnya sebelum ada penetapan-penetapan lainnya," ujar Wayan.
Wayan juga meminta pihak Irman dan KPK segera mempersiapkan saksi dan ahli jika akan mengajukan ke persidangan. Wayan tak masalah dan siap menyidangkan perkara praperadilan Irman sampai larut malam. Yang penting, praperadilan Irman bisa diputus tepat waktu.
Wayan menjadwalkan persidangan pekan ini untuk memeriksa para saksi dan ahli. Wayan menjadwalkan pemeriksaan saksi dan ahli sampai Senin 31 Oktober.
Selasa, 1 November, Wayan menjadwalkan sidang praperadilan sudah mengambil kesimpulan. Agar pada Rabu 2 November putusan terhadap gugatan praperadilan Irman Gusman bisa diketuk palu.
medcom.id, Jakarta: Hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Wayan Karya mengabulkan permintaan tim kuasa hukum Irman Gusman. Mantan Ketua DPD itu akan hadir dalam lanjutan sidang praperadilan besok.
"Berdasarkan Pasal 82 KUHAP, maka kami mengabulkan permohonan untuk menghadirkan tersangka," kata Wayan Karya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2016).
Keputusan itu disambut riuh tepuk tangan pengunjung sidang. Mayoritas pengunjung sidang beradal dari keluarga dan kolega Irman Gusman.
Hakim sempat mengetuk palu dan meminta pengunjung sidang untuk tenang. Wayan Karya lantas memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membawa Irman pada persidangan besok.
Sebelum diputuskan Wayan Karya, Biro Hukum KPK sempat keberatan. Menurut Raden Natalia Kristanto, Irman tidak perlu dihadirkan lantaran dikhawatirkan persidangan jadi jauh melebar ke pokok perkara.
Lantaran sudah diperintahkan hakim, pihak KPK mengamini. Hanya, KPK minta hakim mengeluarkan surat ketetapan untuk membawa Irman keluar dari tahanan dan mengikuti sidang praperadilan.
"Besok surat dilampirkan, menghadirkan pemohon besok dari tahanan. Kita akan minta keterangnnya sebelum ada penetapan-penetapan lainnya," ujar Wayan.
Wayan juga meminta pihak Irman dan KPK segera mempersiapkan saksi dan ahli jika akan mengajukan ke persidangan. Wayan tak masalah dan siap menyidangkan perkara praperadilan Irman sampai larut malam. Yang penting, praperadilan Irman bisa diputus tepat waktu.
Wayan menjadwalkan persidangan pekan ini untuk memeriksa para saksi dan ahli. Wayan menjadwalkan pemeriksaan saksi dan ahli sampai Senin 31 Oktober.
Selasa, 1 November, Wayan menjadwalkan sidang praperadilan sudah mengambil kesimpulan. Agar pada Rabu 2 November putusan terhadap gugatan praperadilan Irman Gusman bisa diketuk palu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)