medcom.id, Jakarta: Irman Gusman sempat menjanjikan bantuan terkait kasus yang membelit Xaveriandy Sutanto. Anggota Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti mengatakan, Irman berencana menghubungi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat buat membicarakan kasus tersebut.
Janji membantu bermula dari pertemuan Irman dan istri dari Xaveriandy, Memi. Sekitar Juli 2016, Memi menemui Irman di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. Ketika itu, Memi bercerita soal kasus yang tengah menjerat suaminya di Kejati Sumatera Barat.
Irman, lalu menelepon Xaveriandy menggunakan telepon genggam Memi. "Pemohon (Irman Gusman) berjanji menghubungi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat," kata Indra saat memberi jawaban atas tuntutan praperadilan Irman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2016).
KPK juga menyatakan ada komunikasi antara Memi dengan Xaveriandy. Memi menyampaikan kepada suaminya, Irman bisa membantu menghubungi Kajati Sumatera Barat.
KPK memastikan bukti tersebut ada dan nyata. "Termohon mendapatkan informasi dan komunikasi antara saudara Xaveriandy Sutanto, Memi, dengan pemohon (Irman Gusman)," ujar Indra.
Penyidik KPK menyelidiki dugaan Xaveriandy memberikan uang kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal. Pemberian duit diduga terkait kasus penjualan gula tanpa label SNI oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy, mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Farizal agar membantunya di persidangan. Farizal kemudian bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy.
medcom.id, Jakarta: Irman Gusman sempat menjanjikan bantuan terkait kasus yang membelit Xaveriandy Sutanto. Anggota Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti mengatakan, Irman berencana menghubungi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat buat membicarakan kasus tersebut.
Janji membantu bermula dari pertemuan Irman dan istri dari Xaveriandy, Memi. Sekitar Juli 2016, Memi menemui Irman di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. Ketika itu, Memi bercerita soal kasus yang tengah menjerat suaminya di Kejati Sumatera Barat.
Irman, lalu menelepon Xaveriandy menggunakan telepon genggam Memi. "Pemohon (Irman Gusman) berjanji menghubungi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat," kata Indra saat memberi jawaban atas tuntutan praperadilan Irman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2016).
KPK juga menyatakan ada komunikasi antara Memi dengan Xaveriandy. Memi menyampaikan kepada suaminya, Irman bisa membantu menghubungi Kajati Sumatera Barat.
KPK memastikan bukti tersebut ada dan nyata. "Termohon mendapatkan informasi dan komunikasi antara saudara Xaveriandy Sutanto, Memi, dengan pemohon (Irman Gusman)," ujar Indra.
Penyidik KPK menyelidiki dugaan Xaveriandy memberikan uang kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal. Pemberian duit diduga terkait kasus penjualan gula tanpa label SNI oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy, mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Farizal agar membantunya di persidangan. Farizal kemudian bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)