La Nyalla Mahmud Mattalitti. Foto: MI/Susanto
La Nyalla Mahmud Mattalitti. Foto: MI/Susanto

KPK Sebut Konstruksi Hukum Perkara La Nyalla Kuat

Yogi Bayu Aji • 05 Januari 2017 11:47
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana pengajuan kasasi Kejaksaan atas vonis bebas terhadap mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa TImur (Kadin Jatim) La Nyalla Mahmud Mattalitti. KPK menilai, kasus dugaan korupsi La Nyalla memiliki konstruksi hukum yang kuat.
 
"Kami yakin tim di KPK, bahwa perkara ini konstruksinya cukup kuat sehingga dilanjutkan ke proses selanjutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).
 
Menurut dia, Lembaga Antikorupsi membuka tangan lebar-lebar untuk membantu Korps Adhyaksa. KPK akan melaksanakan supervisi kepada Kejaksaan. "Sikap KPK support Kejaksaan Agung," katanya.
 
Seperti diketahui, Kejaksaan mengajukan kasasi atas vonis bebas La Nyalla Mattalitti. Kejaksaan optimistis kasasi itu dikabulkan.
 
"Besok kita ajukan kasasinya. Jaksa dari Jatim besok ke Jakarta," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, Rabu 4 Januari.
 
La Nyalla divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur. Hakim menilai dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan.
 
"Mengadili menyatakan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan," kata Hakim Sumpeno, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 27 Desember 2016.
 
Namun, putusan ini tidak secara bulat keluar dari musyawarah lima hakim. Dua dari lima hakim memiliki dissenting opinion, yakni, Hakim Sigit Herman Binaji dan Anwar.
 
Menurut Hakim Anwar, Terdakwa patut bertanggungjawab secara formal dan material atas dana hibah yang diterima Kadin Jatim. Dana hibah, kata dia, tidak dibenarkan untuk digunakan di luar kegunaan yang disusun dalam proposal.
 
La Nyalla dinilai abai dengan tidak pernah mengecek ulang kepada anak buahnya terkait asal uang untuk pembelian saham initial public offering (IPO) Bank Jatim. Keuntungan Rp1,1 miliar yang didapat dari hasil penjualan IPO Bank Jatim harus dikembalikan kepada negara karena diperoleh dari dana yang berasal dari negara.
 
Sementara sebelumnya, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada La Nyalla. Jaksa juga menuntut agar La Nyalla diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,115 miliar.
 
Dalam tuntutan jaksa, La Nyalla dinilai terbukti mengorupsi dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jatim pada periode 2011-2014 senilai Rp48 miliar. Dana tersebut dicairkan bersama-sama dengan Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kadin Jatim Nelson Sembiring.
 
Terkait perkara ini, Nelson Sembiring sudah dijatuhi hukuman penjara lima tahun delapan bulan. Diar Kusuma Putra pun dihukum satu tahun dan dua bulan penjara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan