Foto: Screen shot media sosial change.org
Foto: Screen shot media sosial change.org

Gugatan Kementerian LHK Ditolak

Belasan Ribu Netizen Dukung Petisi Bongkar Kebobrokan PN Palembang

Misbahol Munir • 07 Januari 2016 15:10
medcom.id, Jakarta: Penolakan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap perusahaan sawit PT Bumi Mekar Jaya oleh Pengadilan Negeri Palembang menuai penolakan keras di media sosial.
 
Netizen menilai putusan PN Palembang terkait kasus pembakaran hutan itu syarat kejanggalan. Karena itu, melalui media sosial change.org muncul petisi membongkar putusan janggal tersebut.
 
Petisi ini diunggah pada Minggu, 3 Januari 2015. Petisi diunggah Pedjoang Empat Lima dengan judul "Rakyat Bersatu, Ayo Bantu Bongkar Kebobrokan Pengadilan Negeri Palembang! #MelawanMafia". Saat ini petisi mendapat dukungan 14.542 tandatangan.

Seperti dikutip Metrotvnews.com, Kamis (7/1/2016), petisi itu menuliskan kekecewaanya atas putusan PN Palembang.
 
"Sungguh kecewa rasanya melihat keputusan bapak hakim yang menolak gugatan perdata pemerintah ke perusahaan yang membakar hutan PT Bumi Mekar Hijaubapak Parlas Nababan, Kartidjo, dan Eli Warti," demikian bunyi petisi itu.
 
"Mungkin saya kurang mengerti soal hukum, tapi saya mengerti sekali bagaimana deritanya bernafas di dalam kepungan asap. Nyesek pak! Tambah nyesek lagi ketika mendengar putusan bapak/ibu hakim cuma bisa mengurut dada ketika bapak dan ibu hakim memutuskan menolak gugatan pemerintah," tulisnya lagi.
 
Pemilik akun Pedjoang Empat Lima ini mengajak masyarakat membantu membongkar putusan janggal PN Palembang. Dugaan kejanggalan pemetisi ini juga dilandasi atas kontroversi putusan yang pernah dilakukan PN Palembang. PN Palembang  membebaskan pengemplang pajak dari hukuman dan denda Rp99 miliar.
 
"Ada kotroversi lain yang menyangkut Pengadilan Negeri Palembang," tulisnya.
 
Petisi itu mengutip berita yang dimuat Tempo.co, pada Kamis 24 Desember 2015 dengan judul "Pengemplang Pajak Bebas Dari Hukum dan Denda 99 Miliar."
 
"PALEMBANG-Belasan karyawan dan karyawati Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel Babel) kecewa, setelah mejelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang mengadili terdakwa Teddy Effendy, Direktur Perusahaan Penanaman Modal Asing PT Ina Besteel merangkap Direktur PT Agrotek Andal, Selasa, 22 Desember 2015 membebaskannya dari ancaman hukuman 3,6 tahun dan denda Rp 99 miliar lebih," demikian bunyi berita pada paragraf pertama di Tempo.co itu.
 
Petisi online itu ditujukan kepada Presiden Joko widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Selain itu, surat online ini juga ditujukan kepada Kabareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KP), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Agung (MA).
 
Petisi ini sempat diperbarui sekitar 17 jam lalu dengan Judul "Pecat Hakim!! Parlas Nababan, Kartidjo, dan Eli Warti Pembela Pembakar Ratusan Ribu Hektar Hutan". Hingga saat ini, petisi yang diperbarui ini sudah mendapat dukungan sekitar 7.000 pendukung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan