Prio Santoso menunduk saat mendengarkan pembacaan dakwaan yang dalam sidang kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Sharin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015). Foto: Bary Fathahilah/MI
Prio Santoso menunduk saat mendengarkan pembacaan dakwaan yang dalam sidang kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Sharin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015). Foto: Bary Fathahilah/MI

Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tak Bisa Buktikan Prio Bunuh Deudeuh

Deny Irwanto • 16 November 2015 20:04
medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum Muhammad Prio Santoso menilai jaksa penuntut umum tak punya cukup bukti untuk menjerat kliennya dalam kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby. Hal itu dinyatakan kuasa hukum Prio saat menanggapi replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
 
Kuasa hukum Prio Santoso, Deni Mahesa menilai replik JPU tak jauh berbeda dengan dakwaan. Deni masih berkeyakinan kliennya bebas dari jeratan hukum.
 
Menurutnnya, dari tiga unsur yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada surat tuntutannya hanya satu yang terpenuhi.

"Maka tindak pidana menjadi gugur dan kami tetap pada pembelaan kami. Rasanya Prio harus dibebaskan dalam hal ini," ujar Deni ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (16/11/2015).
 
Selain itu, Deni juga memandang JPU kurang memiliki bukti serta saksi yang cukup kuat dalam persidangan sebelumnya. Oleh karena itu dirinya berharap hakim bisa memberi putusan objektif.
 
"Di sini tentu hakim pada akhirnya harus mempunyai keyakinan yang kuat, harus punya intervensi yang kuat, untuk memutuskan perkara ini yang objektif, karena menilai bukti-bukti yang disampaikan oleh JPU itu kurang kuat," tandas Deni.
 
Sebelumnya pada dakwaannya, JPU mendakwa Prio melakukan pencurian dan kekerasan, sebagaimana barang milik korban telah dicuri, yaitu ponsel, laptop, power bank, dan uang tunai sebesar Rp2,8 juta.
 
Prio juga didakwa mencekik leher korban dan mengikatnya dengan kabel listrik, serta menyumpal mulut korban. Atas perbuatannya, JPU menuntut Prio dengan ancaman hukuman penjara selama 18 tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan