Jakarta: Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri mewanti-wanti pelaku tabrak lari. Perbuatan tidak bertanggung jawab itu dapat terekam kamera tilang elektronik (e-TLE).
"Tidak ada lagi pelaku kejahatan yang aman berada di jalan. Jangankan laka lantas (kecelakaan lalu lintas), kejahatan tabrak lari dan kejahatan lainnya terdeteksi dengan cepat," kata Analis Kebijakan Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dodi di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021.
Menurut dia, Korlantas Polri tengah mempersiapkan peluncuran e-TLE nasional. Ada 244 kamera e-TLE yang berfungsi secara aktif di 12 kepolisian daerah (polda) pada Selasa, 23 Maret 2021.
Baca: Polres Kaji Tilang Elektronik di Kawasan Puncak Bogor
Sementara itu, Ditgakkum Korlantas Polri dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengolah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tabrak lari pesepeda, Ivan Christhoper, di Bundaran HI, Rabu ini, pukul 06.00 WIB. Olah TKP itu menggunakan teknologi traffic accident analysis (TAA).
TAA dimanfaatkan untuk membuat sketsa hasil olah TKP, baik sebelum, sesaat, dan sesudah kecelakaan terjadi dalam bentuk digital. Hal itu dapat menguatkan penyidikan, terutama untuk kepentingan persidangan.
Olah TKP sudah dilakukan tiga kali. Olah TKP pertama usai kejadian pada Jumat, 12 Maret 2021, untuk mengidentifikasi kendaraan yang menabrak pesepeda.
Kedua, olah TKP digelar Sabtu, 13 Maret 2021, dengan memanfaatkan kamera e-TLE. Ditlantas Polda Metro Jaya, yang memeriksa hasil rekaman saat kejadian, mendapati penabrak pesepeda ialah pengemudi mobil Mercedes-Benz C300 berpelat B 1728 SAQ.
Polisi mengidentifikasi pengendara mobil mewah itu dengan face recognition pada kamera e-TLE tersebut. Pelaku diketahui seorang mahasiswa, MDA, 19.
MDA ditangkap di kediamannya sekitar pukul 22.30 WIB, Sabtu, 13 Maret 2021. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari pertama.
"Kejadian ini dapat terungkap dalam waktu 17,5 jam. Ini adalah contoh sukses dan contoh baik pada masyarakat agar lebih berhati-hati di jalan," ungkap Dodi.
MDA dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kecelakaan menyebabkan luka berat dan tabrak lari. Ancaman hukumannya masing-masing pasal itu, yakni lima tahun dan tiga tahun penjara.
Jakarta: Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum)
Korlantas Polri mewanti-wanti pelaku
tabrak lari. Perbuatan tidak bertanggung jawab itu dapat terekam kamera
tilang elektronik (e-TLE).
"Tidak ada lagi pelaku kejahatan yang aman berada di jalan. Jangankan laka lantas (kecelakaan lalu lintas), kejahatan tabrak lari dan kejahatan lainnya terdeteksi dengan cepat," kata Analis Kebijakan Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dodi di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021.
Menurut dia, Korlantas Polri tengah mempersiapkan peluncuran e-TLE nasional. Ada 244 kamera e-TLE yang berfungsi secara aktif di 12 kepolisian daerah (polda) pada Selasa, 23 Maret 2021.
Baca:
Polres Kaji Tilang Elektronik di Kawasan Puncak Bogor
Sementara itu, Ditgakkum Korlantas Polri dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengolah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tabrak lari pesepeda, Ivan Christhoper, di Bundaran HI, Rabu ini, pukul 06.00 WIB. Olah TKP itu menggunakan teknologi
traffic accident analysis (TAA).
TAA dimanfaatkan untuk membuat sketsa hasil olah TKP, baik sebelum, sesaat, dan sesudah kecelakaan terjadi dalam bentuk digital. Hal itu dapat menguatkan penyidikan, terutama untuk kepentingan persidangan.
Olah TKP sudah dilakukan tiga kali. Olah TKP pertama usai kejadian pada Jumat, 12 Maret 2021, untuk mengidentifikasi kendaraan yang menabrak pesepeda.
Kedua, olah TKP digelar Sabtu, 13 Maret 2021, dengan memanfaatkan kamera e-TLE. Ditlantas Polda Metro Jaya, yang memeriksa hasil rekaman saat kejadian, mendapati penabrak pesepeda ialah pengemudi mobil Mercedes-Benz C300 berpelat B 1728 SAQ.
Polisi mengidentifikasi pengendara mobil mewah itu dengan
face recognition pada kamera e-TLE tersebut. Pelaku diketahui seorang mahasiswa, MDA, 19.
MDA ditangkap di kediamannya sekitar pukul 22.30 WIB, Sabtu, 13 Maret 2021. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari pertama.
"Kejadian ini dapat terungkap dalam waktu 17,5 jam. Ini adalah contoh sukses dan contoh baik pada masyarakat agar lebih berhati-hati di jalan," ungkap Dodi.
MDA dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kecelakaan menyebabkan luka berat dan tabrak lari. Ancaman hukumannya masing-masing pasal itu, yakni lima tahun dan tiga tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)