Ilustrasi penangkapan pelaku. Medcom.id
Ilustrasi penangkapan pelaku. Medcom.id

Polda Sulsel Dalami Penangkapan Dosen UMI Hingga Babak Belur

Siti Yona Hukmana • 13 Oktober 2020 02:33
Jakarta: Polda Sulawesi Selatan mendalami penangkapan dosen fakultas hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan, Mochamad Andry Wikra Wardhana, 27. Andry babak belur usai ditangkap saat demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
 
"Karena kita akan menyampaikan fakta yang tepat, untuk itu kita akan memberikan jawabannya setelah pemeriksaan dan pendalamannya selesai dan lengkap," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Senin, 12 Oktober 2020.
 
Ibrahim mengaku banyak orang ditangkap dalam peristiwa itu. Dia memastikan pihaknya bakal mendalami prosedur yang dilaksanakan petugas di lapangan.

Andry babak belur usai ditangkap polisi saat demo. Dosen muda bergelar doktor itu mengalami luka parah di bagian wajah, kepala, dan paha akibat pukulan oknum polisi.
 
"Yang perlu diketahui bersama situasi saat itu ada unjuk rasa yang berujung anarkis dan berlangsung hingga malam hari," kata Ibrahim.
 
Polisi pertama kali membubarkan demo berujung ricuh melalui pengeras suara atau sound system dengan jangkauan sekitar 2 km. Ibrahim menilai imbauan itu terdengar semua pihak di lokasi dengan jarak maksimal 2 km.
 
(Baca: UMI Tempuh Jalur Hukum karena Dosennya Babak Belur oleh Polisi)
 
Setelah imbauan, pedemo tak juga membubarkan diri. Akhirnya, petugas menyemprotkan water canon, dilanjutkan menembakkan gas air mata untuk mengurai massa.
 
"Sambil tetap diimbau kepada warga dan massa untuk membubarkan diri dan meninggalkan tempat," ujar Ibrahim.
 
Namun, dua tindakan itu belum mampu membubarkan massa. Akhirnya pengendalian massa (dalmas) dikerahkan untuk mendorong dan menghalau massa.
 
"Dari kondisi ini bagi warga yang bijaksana bisa menilai situasi yang terjadi dan sudah pasti akan meninggalkan tempat," tutur dia.
 
Ibrahim menyebut aparat kepolisian mengamankan pelaku unjuk rasa yang masih berada di lokasi. Seseorang yang masih berada di lokasi patut dan wajar dicurigai sebagai pelaku kerusuhan.
 
"Sesuai kewenangan yang ada di dalam KUHAP, undang-undang memperbolehkan bagi petugas memeriksa, memberhentikan, dan mengamankan seseorang yang dicurigai di tempat kejadian," jelas Ibrahim.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan