Jakarta: Kasus dugaan unlawful killing oleh petugas kepolisian terhadap empat pengikut Muhammad Rizieq Shihab naik penyidikan. Polri segera kirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Dalam prosesnya ketika penyidikan dimulai akan dikirim SPDP ke kejaksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Maret 2021.
Setelah bersurat, kata Rusdi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim mulai melakukan proses penyidikan. Ini guna mencari dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
"Kemudian nanti tentunya bagaimana penyidikan, berkembang atau tidak publik akan mengetahui itu semua," ujar Rusdi.
Polri menggelar perkara kasus unlawful killing atau penembakan di luar hukum itu siang tadi. Ekspose yang dilakukan internal Polri itu memutuskan ada unsur pidana atas tewasnya empat eks laskar Front Pembela Islam (FPI).
Ketiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Meski masih berstatus terlapor, ketiganya telah dibebastugaskan.
Baca: Pelaku Unlawful Killing 4 Pengikut Rizieq Terancam Dijerat Pasal Pembunuhan
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri membuat laporan model A atas kasus unlawful killing. Artinya, laporan langsung dibuat penyidik. Sebanyak tiga anggota polisi yang belum disebutkan identitasnya itu menjadi terlapor dalam laporan bernomor 0132.
Ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dengan eks laskar FPI. Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat dibawa menuju Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Sebab, polisi tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing.
Jakarta: Kasus dugaan
unlawful killing oleh petugas kepolisian terhadap empat pengikut Muhammad Rizieq Shihab naik penyidikan.
Polri segera kirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Dalam prosesnya ketika penyidikan dimulai akan dikirim SPDP ke kejaksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Maret 2021.
Setelah bersurat, kata Rusdi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim mulai melakukan proses penyidikan. Ini guna mencari dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
"Kemudian nanti tentunya bagaimana penyidikan, berkembang atau tidak publik akan mengetahui itu semua," ujar Rusdi.
Polri menggelar perkara kasus
unlawful killing atau penembakan di luar hukum itu siang tadi. Ekspose yang dilakukan internal Polri itu memutuskan ada unsur pidana atas tewasnya empat eks laskar Front Pembela Islam (FPI).
Ketiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Meski masih berstatus terlapor, ketiganya telah dibebastugaskan.
Baca:
Pelaku Unlawful Killing 4 Pengikut Rizieq Terancam Dijerat Pasal Pembunuhan
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri membuat laporan model A atas kasus
unlawful killing. Artinya, laporan langsung dibuat penyidik. Sebanyak tiga anggota polisi yang belum disebutkan identitasnya itu menjadi terlapor dalam laporan bernomor 0132.
Ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut
Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dengan eks laskar FPI. Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat dibawa menuju Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Sebab, polisi tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan
unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi yang disebut
unlawfull killing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)