Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri

KPK Dalami Aliran Gratifikasi Wali Kota Nonaktif Cimahi

Candra Yuri Nuralam • 02 Maret 2021 08:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua pihak swasta Femmy Hadiansyah dan Bambang terkait kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020. Mereka digali seputar rasuah yang diterima Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM).
 
"Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak sebagai bentuk gratifikasi oleh tersangka AJM," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Maret 2021.
 
Ali tidak memerinci jumlah gratifikasi yang diterima Ajay. Dia juga enggan membeberkan  hasil pemeriksaan kedua saksi itu untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.

Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar. Pemberian uang ini terkait izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan RS Umum Kasih Bunda.
 
Pemberian uang sejak 6 Mei 2020. Sedangkan pemberian terakhir sebesar Rp425 juta pada Jumat, 27 November 2020.
 
Baca: Perusahaan Ajay Priatna Diduga Terlibat Pembangunan RSUD di Cimahi
 
Ajay sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Komisaris RS Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan