Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Buron Korupsi Konstruksi Runway Bandara di Maluku Dibekuk Kejagung

Antara • 21 Oktober 2020 06:46
Jakarta: Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung membekuk  Direktur PT Bina Prima Taruna Sunarko yang terlibat korupsi pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur pada APBD 2012 Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku. Sunarko sempat buron hingga masuk daftar pencarian orang (DPO).
 
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Sunarta mengatakan penangkapan terhadap Sunarko melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Petugas gabungan Kejagung meringkus pria berusia 70 tahun itu di Hotel Asnof Kamar 208, Jalan Tuanku Tambusai, Tengkerang Bar, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
 
"Penangkapan Sunarko berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 903 K/PID.SUS/2019 tertanggal 23 Mei 2019 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor: Print-126/Q.1.12/Fuh.3/04/2020 tertanggal 21 April 2020," kata Sunarta dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Oktober 2020. 

Pelaksanaan putusan MA itu terkait tindak pidana korupsi pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur pada APBD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2012 senilai Rp19 miliar. Kasus ini menyebabkan kerugian mencapai Rp3,1 miliar.
 
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Ambon diketuai Jimmy Wally, didampingi Ronny Felix Wuisan dan Hery Leliantono selaku hakim anggota, memvonis Sunarko penjara empat tahun penjara. Dia juga dikenakan hukuman denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
 
Terdakwa lainnya, Paulus Miru yang merupakan mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maluku Barat Daya divonis 1,5 tahun penjara. Dia juga divonis denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
 
Baca: 72 Buron Diringkus Kejagung Sepanjang 2020
 
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, membayar ganti rugi Rp241 juta, dan menyita harta benda untuk menutupi kerugian uang negara terhadap terdakwa Nicolas Paulus. Dia menjadi konsultan pengawas pembangunan bandara itu.
 
Hakim memvonis sama kepada terdakwa John Tangkuman yang merupakan mantan kepala Dishub Maluku Barat Daya yang dengan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Namun, dia tidak dihukum membayar uang pengganti.
 
Awalnya, perkara ini ditangani tim jaksa penyelidik dari Kejaksaan Agung sejak akhir 2016. kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada April 2017.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan