medcom.id, Jakarta: Uripah alias Desy, 33, Sri Mulyaningsih, 39, dan Kokom, 43, gerak cepat usai menculik Suci, 4 bulan, dari ibunya di Stasiun Senen, Jakarta Pusat. Ketiganya menjual Suci ke Mini, 56, di Kampung Pulo, Jakarta Timur.
"Bayi itu sudah dijual seharga Rp2,5 juta," beber Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/3/2016).
Krishna mengungkapkan, usai mendapat laporan penculikan bayi pihaknya bergerak cepat. Penelusuran dilakukan di lokasi penculikan dengan petunjuk minim.
Dari sana, diperoleh informasi alamat Kokom. Polisi juga berhasil menemukan suami Kokom.
"Awalnya ketemu suaminya dia tidak mengakui, Kokom istrinya. Akhirnya diperiksa diakui Kokom adalah istrinya," beber Krishna.
Setelah penangkapan Kokom, polisi kemudian menangkap pelaku lain yakni Sri Mulyaningsih, Desy dan Mimin. Dari keterangan keempatnya diketahui Suci sudah dijual dan uang dibagikan.
"Desi dapat bagian terbesar, sedang Sri dan Kokom masing-masing mendapat Rp150 ribu. Yang membeli bayi, Mimin," jelas Krishna.
Keempatnya sudah dijadikan tersangka. Polisi menyangkal keempatnya dengan Pasal 328 KUHP yakni membawa lari orang tanpa izin dengan ancaman 12 tahun. Kemudian Pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun serta Pasal 76 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perdagangan anak.
Penculikan itu berawal saat pelaku menawarkan pekerjaan dan menjanjikan membelikan pakaian bayi kepada ibu korban Dian Ekawati di kawasan Pasar Senen Jakarta Pusat.
Saat itu, Eka bertemu dengan seorang pelaku yang saat berjualan kopi di halaman Museum Fatahilah pada 23 Februari 2016. Pelaku mengajak ibu bersama bayinya yang berusia empat bulan itu ke Pasar Senen, dengan menumpang angkutan kota M-12.
Selanjutnya, pelaku menyerahkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kepada Dian untuk mengambil uang dan membelikan pakaian Suci di Atrium Senen. Pelaku menggendong bayi Suci, sedangkan Dian mengambil uang di mesin ATM, dan hendak membeli bahan untuk membuat kue.
Karena nomor rahasia ATM salah, Dian kembali menemui pelaku namun pelaku, dan bayi Suci sudah tidak berada di lokasi.
medcom.id, Jakarta: Uripah alias Desy, 33, Sri Mulyaningsih, 39, dan Kokom, 43, gerak cepat usai menculik Suci, 4 bulan, dari ibunya di Stasiun Senen, Jakarta Pusat. Ketiganya menjual Suci ke Mini, 56, di Kampung Pulo, Jakarta Timur.
"Bayi itu sudah dijual seharga Rp2,5 juta," beber Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/3/2016).
Krishna mengungkapkan, usai mendapat laporan penculikan bayi pihaknya bergerak cepat. Penelusuran dilakukan di lokasi penculikan dengan petunjuk minim.
Dari sana, diperoleh informasi alamat Kokom. Polisi juga berhasil menemukan suami Kokom.
"Awalnya ketemu suaminya dia tidak mengakui, Kokom istrinya. Akhirnya diperiksa diakui Kokom adalah istrinya," beber Krishna.
Setelah penangkapan Kokom, polisi kemudian menangkap pelaku lain yakni Sri Mulyaningsih, Desy dan Mimin. Dari keterangan keempatnya diketahui Suci sudah dijual dan uang dibagikan.
"Desi dapat bagian terbesar, sedang Sri dan Kokom masing-masing mendapat Rp150 ribu. Yang membeli bayi, Mimin," jelas Krishna.
Keempatnya sudah dijadikan tersangka. Polisi menyangkal keempatnya dengan Pasal 328 KUHP yakni membawa lari orang tanpa izin dengan ancaman 12 tahun. Kemudian Pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun serta Pasal 76 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perdagangan anak.
Penculikan itu berawal saat pelaku menawarkan pekerjaan dan menjanjikan membelikan pakaian bayi kepada ibu korban Dian Ekawati di kawasan Pasar Senen Jakarta Pusat.
Saat itu, Eka bertemu dengan seorang pelaku yang saat berjualan kopi di halaman Museum Fatahilah pada 23 Februari 2016. Pelaku mengajak ibu bersama bayinya yang berusia empat bulan itu ke Pasar Senen, dengan menumpang angkutan kota M-12.
Selanjutnya, pelaku menyerahkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kepada Dian untuk mengambil uang dan membelikan pakaian Suci di Atrium Senen. Pelaku menggendong bayi Suci, sedangkan Dian mengambil uang di mesin ATM, dan hendak membeli bahan untuk membuat kue.
Karena nomor rahasia ATM salah, Dian kembali menemui pelaku namun pelaku, dan bayi Suci sudah tidak berada di lokasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)