medcom.id, Jakarta: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Panjaitan mempersilakan dua guru Jakarta Intercultural School (JIS), Ferdinand Tjiong (Ferdi) dan Neil Bantleman (Neil) untuk mencari keadilan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Duta Besar Amerika Serikat, Robert Blake, dan dan Duta Besar Kanada, Donald Bobiash, mengeluh ke Luhut mengenai putusan kasasi MA yang dinilai janggal.
“Pertemuan dengan dubes-dubes membahas soal guru JIS yang telah diputuskan Mahkamah Agung. Mereka merasa keputusan itu kurang pas, ya kita cari solusinya. Ya tidak ada selain PK. Saya kira proses hukum harus tetap jalan. Kita akan tangani dengan baik karena mereka juga merespon dengan baik,” katanya di kantor Kemenko Polhukam Jakarta, akhir pekan lalu.
Dubes kedua negara sahabat tersebut, lanjut Luhut, memahami proses hukum Indonesia setelah mendapat penjelasan dari tim hukum Menko Polhukam. Untuk menanggapi putusan kasasi dari MA, dalam pertemuan tersebut terjadi kesepahaman bahwa langkah selanjutnya adalah akan mengajukan proses Peninjauan Kembali (PK).
“Kami jelaskan ke mereka bahwa ini proses hukum yang siapapun harus hormati. Siapapun tidak bisa intervensi. Kami janjikan bahwa penahanan itu dilakukan dengan baik. Yang kedua, mereka bisa melakukan proses hukum lagi. Mereka bilang akan PK yang dilengkapi dengan novum baru,” kata Luhut.
Pertemuan tersebut dilakukan setelah keduanya mengeluhkan putusan MA pada Rabu, 24 Februari, dengan Majelis Hakim Kasasi yang diketuai oleh Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Suhadi. Majelis Hakim Kasasi tersebut menganulir putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah memutus bebas berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan kedua guru tidak pernah melakukan kejahatan yang dituduhkan.
Majelis hakim bahkan menambah vonis hukuman menjadi 11 tahun kurungan penjara. Dalam kesempatan itu, Luhut memastikan kedua guru, baik Neil yang merupakan warga Kanada, dan Ferdi yang merupakan warga Indonesia, akan diperlakukan dengan baik dalam tahanan.
medcom.id, Jakarta: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Panjaitan mempersilakan dua guru Jakarta Intercultural School (JIS), Ferdinand Tjiong (Ferdi) dan Neil Bantleman (Neil) untuk mencari keadilan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Duta Besar Amerika Serikat, Robert Blake, dan dan Duta Besar Kanada, Donald Bobiash, mengeluh ke Luhut mengenai putusan kasasi MA yang dinilai janggal.
“Pertemuan dengan dubes-dubes membahas soal guru JIS yang telah diputuskan Mahkamah Agung. Mereka merasa keputusan itu kurang pas, ya kita cari solusinya. Ya tidak ada selain PK. Saya kira proses hukum harus tetap jalan. Kita akan tangani dengan baik karena mereka juga merespon dengan baik,” katanya di kantor Kemenko Polhukam Jakarta, akhir pekan lalu.
Dubes kedua negara sahabat tersebut, lanjut Luhut, memahami proses hukum Indonesia setelah mendapat penjelasan dari tim hukum Menko Polhukam. Untuk menanggapi putusan kasasi dari MA, dalam pertemuan tersebut terjadi kesepahaman bahwa langkah selanjutnya adalah akan mengajukan proses Peninjauan Kembali (PK).
“Kami jelaskan ke mereka bahwa ini proses hukum yang siapapun harus hormati. Siapapun tidak bisa intervensi. Kami janjikan bahwa penahanan itu dilakukan dengan baik. Yang kedua, mereka bisa melakukan proses hukum lagi. Mereka bilang akan PK yang dilengkapi dengan novum baru,” kata Luhut.
Pertemuan tersebut dilakukan setelah keduanya mengeluhkan putusan MA pada Rabu, 24 Februari, dengan Majelis Hakim Kasasi yang diketuai oleh Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Suhadi. Majelis Hakim Kasasi tersebut menganulir putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah memutus bebas berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan kedua guru tidak pernah melakukan kejahatan yang dituduhkan.
Majelis hakim bahkan menambah vonis hukuman menjadi 11 tahun kurungan penjara. Dalam kesempatan itu, Luhut memastikan kedua guru, baik Neil yang merupakan warga Kanada, dan Ferdi yang merupakan warga Indonesia, akan diperlakukan dengan baik dalam tahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)