Terdakwa korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM Jero Wacik menjalani sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/9/2015). Foto: Sigid Kurniawan/
Terdakwa korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM Jero Wacik menjalani sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/9/2015). Foto: Sigid Kurniawan/

Eksepsi Jero Wacik Ditolak

Yogi Bayu Aji • 06 Oktober 2015 16:06
medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Sidang kasus Jero pun dilanjutkan.
 
"Mengadili, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan ini. Nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukun terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan JPU KPK sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili perkara korupsi atas nama Insinyur Jero Wacik," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015) .
 
Majelis Hakim menilai eksepsi Jero bahwa dakwaan jaksa tidak cocok dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan terdakwa dikriminalisasi tidak dapat diterima. Menurut majelis, hal itu sudah masuk pokok perkara yang memerlukan pembuktian.

"Surat dakwaan jaksa telah memenuhi ketentuan KUHAP dan dapat digunakan secara sah sebagai dasar pembuktikan  perkara ini," kata Hakim Casmaya. Sidang Jero dilanjutkan pada Senin, 11 Oktober 2015, dengan agenda pemeriksaan saksi.
 
Jero sebelumnya dijerat dengan tiga dakwaan berlapis. Dia dinilai telah penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM), memeras, serta menerima gratifikasi.
 
Pada dakwaan pertama, Jero Wacik selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyalahgunakan DOM. Dana yang mencapai Rp8.408.617.149 ini disebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta keluarganya.
 
Di dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM didakwa memeras dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan uang. Pemerasan dilakukan karena Jero menilai DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dibandingkan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
 
Uang yang dikumpulkan oleh anak buahnya itu berasal dari kickback rekanan pengadaan. Jumlahnya mencapai Rp10,38 miliar. Uang itu digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
 
Sementara pada dakwaan ketiga, Jero didakwa menerima gatifikasi terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel, sejumlah Rp349.065.174.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan