Neil Bantleman didampingi istri dan pengacara Hotman Paris---MTVN/Wanda
Neil Bantleman didampingi istri dan pengacara Hotman Paris---MTVN/Wanda

Guru JIS Dipanggil Bareskrim Sebagai Saksi

Wanda Indana • 21 September 2015 11:23
medcom.id, Jakarta: Guru Jakarta Intercultural School (dahulu Jakarta International School/JIS), Neil Bantleman yang divonis bebas atas kasus pelecehan seksual, dipanggil Bareskrim Polri. Neil akan diperiksa sebagai saksi.
 
Niel datang sekitar pukul 09.30 WIB, dan ditemani istri serta kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea. Dalam pemeriksaan, Neil akan mengungkapkan adanya dugaan kesaksisan palsu oleh tiga orangtua mantan murid JIS.
 
"Klien kami, menjadi saksi dalam laporan Sisca, istri guru JIS, Ferdinan Tjiong tanggal 15 April lalu atas dugaan sumpah palsu oleh tiga orangtua mantan murid JIS," kata Hotman di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).

Hotman juga menyebut, Neil akan membeberkan adanya dugaan sumpah palsu oleh tiga dokter yang diduga melakukan visum rekayasa. Hotman mengatakan, dokter yang menandatangani visum tidak pernah melakukan pemeriksaan medis pembuatan visum kepada korban.
 
"Ada tiga dokter, inisial dokter L di Pondok Indah. Di RS Polri ada dua, dokter J dan dokter E," ungkap dia.
 
Pengacara nyentrik ini meyakini, kasus pelecehan seksual terhadap murid TK JIS adalah kasus rekayasa. Hal itu dikuatkan dari hengkangnya pelapor ke luar negeri.
 
"Setelah Mabes Polri melakukan penyidikan serius atas dugaan sumpah palsu dan visum rekayasa tersebut, belakangan tiga orangtua mantan murid JIS buru-buru hengkang keluar negeri," tutur Hotman.
 
Ketiga pelapor adalah, Theresia Pipit bersama suami pergi ke Belgia, Dewi Reich bersama suami kabur ke Spanyol dan Oguzkan Akar beserta istri hengkang ke Jerman. Kata Hotman, pelapor ketakutan ketika Mabes Polri mulai menyelidiki kasus ini.
eil
"Sepertinya semua ketakutan apabila terbongkar dugaan rekayasa pengaduan ada dugaan sodomi demi ambisi untuk mendapatkan uang damai sebesar US125 Juta," pungkas Hotman.
 
Jumat, 14 Agustus, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong, dari semua tuduhan. Kedua guru SD di JIS tersebut juga telah keluar dari rumah tahanan di Cipinang.
 
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding yang diketuai Silverster Djuma menilai keterangan saksi korban dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan bukan merupakan alat bukti. Jadi majelis tingkat pertama dinilai tidak cermat dan tidak matang dalam pembuktian.
 
Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyusul keputusan bebas pengadilan di Singapura. Keduanya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak kekerasan seksual oleh Pengadilan Singapura.
 
Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak gugatan perdata ibu siswa pelapor kasus ini kepada JIS senilai Rp1,6 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan