medcom.id, Jakarta: Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Rencananya, perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya bakal dilimpahkan ke penuntutan.
"MNZ datang dalam rangka tahap II kasus TPK (Tindak Pidana Korupsi) dan TPPU," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Senin (16/11/2015).
Lembaga antikorupsi punya waktu 14 hari untuk pelimpahan Nazar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta. Nazar yang sudah berstatus narapidana untuk sementara terpaksa meninggalkan Lapas Sukamiskin.
"(Ada) pemindahan dari Sukamiskin ke Rutan KPK," jelas dia.
Kepala Lapas Sukamiskin Edi Kurniadi mengamini KPK sedang meminjam Nazaruddin. Namun, dia belum tahu sampai kapan lembaga antikorupsi bakal menahan Nazar.
"Tergantung berapa hari kebutuhan dari KPK. Bisa sebulan bisa setahun," ujar Edi.
Nazaruddin ditetapkan menjadi tersangka pencucian uang pada 13 Februari 2012. Puluhan saksi telah dipanggil dan aset-aset milik Nazar telah disita penyidik KPK.
Nazaruddin diduga mencuci uang sebesar Rp300,85 miliar dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah. Dana sebesar Rp300 miliar untuk Rp400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup milik Nazar. Perusahaan tersebut adalah PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sementara, Nazaruddin diketahui tengah menjalankan hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Vonis itu merupakan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 23 Januari 2013 lalu.
MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp 300 juta kepada Nazaruddin. Apabila denda Rp 300 juta tidak dibayar, Nazar diwajibkan menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memberi vonis empat tahun 10 bulan penjara denda Rp200 juta pada 20 April 2012. Vonis Pengadilan Tipikor tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Di persidangan, Nazar terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar. Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT Duta Graha Indah menang lelang proyek senilai Rp191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga
medcom.id, Jakarta: Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Rencananya, perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya bakal dilimpahkan ke penuntutan.
"MNZ datang dalam rangka tahap II kasus TPK (Tindak Pidana Korupsi) dan TPPU," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Senin (16/11/2015).
Lembaga antikorupsi punya waktu 14 hari untuk pelimpahan Nazar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta. Nazar yang sudah berstatus narapidana untuk sementara terpaksa meninggalkan Lapas Sukamiskin.
"(Ada) pemindahan dari Sukamiskin ke Rutan KPK," jelas dia.
Kepala Lapas Sukamiskin Edi Kurniadi mengamini KPK sedang meminjam Nazaruddin. Namun, dia belum tahu sampai kapan lembaga antikorupsi bakal menahan Nazar.
"Tergantung berapa hari kebutuhan dari KPK. Bisa sebulan bisa setahun," ujar Edi.
Nazaruddin ditetapkan menjadi tersangka pencucian uang pada 13 Februari 2012. Puluhan saksi telah dipanggil dan aset-aset milik Nazar telah disita penyidik KPK.
Nazaruddin diduga mencuci uang sebesar Rp300,85 miliar dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah. Dana sebesar Rp300 miliar untuk Rp400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup milik Nazar. Perusahaan tersebut adalah PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sementara, Nazaruddin diketahui tengah menjalankan hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Vonis itu merupakan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 23 Januari 2013 lalu.
MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp 300 juta kepada Nazaruddin. Apabila denda Rp 300 juta tidak dibayar, Nazar diwajibkan menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memberi vonis empat tahun 10 bulan penjara denda Rp200 juta pada 20 April 2012. Vonis Pengadilan Tipikor tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Di persidangan, Nazar terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar. Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT Duta Graha Indah menang lelang proyek senilai Rp191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)