medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung dijadwalkan memeriksa bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo hari ini. Hary bakal diperiksa terkait dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom.
Hary dipastikan tak bakal hadir dalam pemeriksaan itu. Hary diketahui sedang ada di luar kota. "Iya dipanggil, tapi Hary Tanoe minta diundur karena lagi di luar kota," kata kuasa hukum Hary, Hotman Paris Hutapea, Kamis (10/3/2016).
Hotman mengaku, surat permintaan pengunduran pemeriksaan bakal dibawa ke Kejaksaan. Namun, dia belum mau merinci kapan pemeriksaan buat kliennya diundur.
PT Mobile 8 Telecom diduga memanipulasi transaksi penjualan produk telekomunikasi. Di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya, PT DNK, senilai Rp80 miliar selama 2007-2009. Pada Desember 2007, PT Mobile 8 Telecom dua kali mentransfer uang, masing-masing Rp50 miliar dan Rp30 miliar.
Untuk mengemas seolah-olah terjadi transaksi perdagangan, pihak PT Mobile 8 membuat invoice dan faktur pembayaran. Itu dilakukan agar seakan terdapat pemesanan barang dari PT DNK. Faktanya, PT DNK tidak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom.
Pertengahan 2008, PT DNK kembali menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 Telecom dengan nilai total Rp114 miliar. Padahal, PT DNK tidak pernah bertransaksi sebesar itu. Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak pernah menerima barang dan bahkan tidak pernah melakukan pembayaran.
Diduga faktur pajak yang telah diterbitkan yang seolah-olah ada transaksi-transaksi antara PT Mobile 8 Telecom dan PT DNK, digunakan oleh PT Mobile8 Telecom untuk pengajuan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya, supaya masuk bursa di Jakarta.
Pada 2009 PT Mobile 8 Telecom menerima pembayaran restitusi sebesar Rp10,7 miliar. Perusahaan itu seharusnya tak berhak menerima kelebihan pembayaran pajak tersebut. Saat itu Hary diketahui sebagai pemegang saham dari PT Mobile 8.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung dijadwalkan memeriksa bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo hari ini. Hary bakal diperiksa terkait dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom.
Hary dipastikan tak bakal hadir dalam pemeriksaan itu. Hary diketahui sedang ada di luar kota.
"Iya dipanggil, tapi Hary Tanoe minta diundur karena lagi di luar kota," kata kuasa hukum Hary, Hotman Paris Hutapea, Kamis (10/3/2016).
Hotman mengaku, surat permintaan pengunduran pemeriksaan bakal dibawa ke Kejaksaan. Namun, dia belum mau merinci kapan pemeriksaan buat kliennya diundur.
PT Mobile 8 Telecom diduga memanipulasi transaksi penjualan produk telekomunikasi. Di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya, PT DNK, senilai Rp80 miliar selama 2007-2009. Pada Desember 2007, PT Mobile 8 Telecom dua kali mentransfer uang, masing-masing Rp50 miliar dan Rp30 miliar.
Untuk mengemas seolah-olah terjadi transaksi perdagangan, pihak PT Mobile 8 membuat invoice dan faktur pembayaran. Itu dilakukan agar seakan terdapat pemesanan barang dari PT DNK. Faktanya, PT DNK tidak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom.
Pertengahan 2008, PT DNK kembali menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 Telecom dengan nilai total Rp114 miliar. Padahal, PT DNK tidak pernah bertransaksi sebesar itu. Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak pernah menerima barang dan bahkan tidak pernah melakukan pembayaran.
Diduga faktur pajak yang telah diterbitkan yang seolah-olah ada transaksi-transaksi antara PT Mobile 8 Telecom dan PT DNK, digunakan oleh PT Mobile8 Telecom untuk pengajuan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya, supaya masuk bursa di Jakarta.
Pada 2009 PT Mobile 8 Telecom menerima pembayaran restitusi sebesar Rp10,7 miliar. Perusahaan itu seharusnya tak berhak menerima kelebihan pembayaran pajak tersebut. Saat itu Hary diketahui sebagai pemegang saham dari PT Mobile 8.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)