Metrotvnew.com, Jakarta: Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafly Amar menilai, kerja sama interpol dan Mutual Legal Assistance antarnegara menjadi langkah untuk memulangkan buron koruptor yang bersembunyi di luar negeri.
"Langkah bantuan hukum dapat dilakukannya kerjasama melalui jalur interpol. Asean sudah punya, termasuk India dan Hongkong," kata Boy dalam acara Primetime News Metro Tv, Jumat (22/4/2016)
Menurutnya, peran Interpol sangat dominan, misalnya dalam memulangkan Hartawan Alwi, tersangka korupsi dana nasabah Bank Century. Kerja sama internasional tersebut telah dilakukan di 190 negara.
"Kita harus melakukan perbantuan aparat kepolisian setempat untuk melakukan langkah hukum. Seluruh negara anggota, punya kewajiban melakukan penyelidikan bahkan mengabarkan hasil-hasil pendeteksian buronan itu," paparnya.
Sekadar informasi, pihak keamanan Indonesia dan interpol bekerja sama memulangkan buron koruptor di Indonesia. Mereka adalah terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono dan buronan kasus Century Hartawan Aluwi.
Penangkapan Samadikun merupakan hasil penyelidikan dan kerjasama intelijen Indonesia dan aparat di Tiongkok. Dia dicokok di Sanghai, Tiongkok, pada 14 April setelah kabur selama 13 tahun. Samadikun yang merupakan mantan komisaris utama Bank Modern ini mendapat suntikan dari BLBI dan menyelewengkan dana itu.
Sementara itu, Hartawan adalah satu di antara beberapa tersangka dugaan korupsi dana nasabah Bank Century yang kabur ke luar negeri. Hartawan jadi buronan sejak 2011 bersama lima orang lainnya. Dia terjerat kasus korupsi yang merugikan negara Rp3,1 triliun. Kasus ini sudah diselidiki dan masuk tahap penyidikan Mabes Polri.
Metrotvnew.com, Jakarta: Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafly Amar menilai, kerja sama interpol dan
Mutual Legal Assistance antarnegara menjadi langkah untuk memulangkan buron koruptor yang bersembunyi di luar negeri.
"Langkah bantuan hukum dapat dilakukannya kerjasama melalui jalur interpol. Asean sudah punya, termasuk India dan Hongkong," kata Boy dalam acara
Primetime News Metro Tv, Jumat (22/4/2016)
Menurutnya, peran Interpol sangat dominan, misalnya dalam memulangkan Hartawan Alwi, tersangka korupsi dana nasabah Bank Century. Kerja sama internasional tersebut telah dilakukan di 190 negara.
"Kita harus melakukan perbantuan aparat kepolisian setempat untuk melakukan langkah hukum. Seluruh negara anggota, punya kewajiban melakukan penyelidikan bahkan mengabarkan hasil-hasil pendeteksian buronan itu," paparnya.
Sekadar informasi, pihak keamanan Indonesia dan interpol bekerja sama memulangkan buron koruptor di Indonesia. Mereka adalah terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono dan buronan kasus Century Hartawan Aluwi.
Penangkapan Samadikun merupakan hasil penyelidikan dan kerjasama intelijen Indonesia dan aparat di Tiongkok. Dia dicokok di Sanghai, Tiongkok, pada 14 April setelah kabur selama 13 tahun. Samadikun yang merupakan mantan komisaris utama Bank Modern ini mendapat suntikan dari BLBI dan menyelewengkan dana itu.
Sementara itu, Hartawan adalah satu di antara beberapa tersangka dugaan korupsi dana nasabah Bank Century yang kabur ke luar negeri. Hartawan jadi buronan sejak 2011 bersama lima orang lainnya. Dia terjerat kasus korupsi yang merugikan negara Rp3,1 triliun. Kasus ini sudah diselidiki dan masuk tahap penyidikan Mabes Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(Des)