medcom.id, Jakarta: Terpidana kasus Century Hartawan Aluwi dipulangkan dari pelariannya di Singapura. Dia kembali ke Tanah Air setelah pihak otoritas Singapura mencabut izin tinggal Komisaris PT Antaboga Delta Securitas itu.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar membeberkan, Hartawan meninggalkan Indonesia dan berdomisili di Singapura sejak 2008. Hartawan pergi dari Tanah Air saat Bareskrim Polri tengah melakukan pemberkasan dan penyidikan pada Hartawan terkait dugaan korupsi Bank Century.
Di Singapura, dia mendapatkan izin tinggal. Namun, izin pemegang paspor habis pada 2012. Setelah itu Polri terus berkomunikasi dengan pihak Singapura.
"Kita ketahui izin pemegang paspor sudah habis pada 2012 tetapi atas dasar fungsi hukum kita di mana kita ketahui keberadaannya di Singapura sehingga pemegang otoritas di Singapura mencabut permanen residence yang dimiliki yang bersangkutan," beber Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2016).
Izin tinggal itu, kata Boy, akhirnya dicabut Februari 2016. Pencabutan tersebut membuat Hartawan dianggap sebagai warga ilegal.
Lantaran ilegal, otoritas Singapura lalu memulangkan Hartawan ke Indonesia. "Hasil koordinasi para petugas kita yang terus berada di sana sehingga kemarin yang bersangkutan berhasil dipulangkan ke Indonesia," tambah Boy.
Boy mengakui pencabutan izin tinggal Hartawan di Singapura dilakukan setelah ada pembicaraan tingkat tinggi antara Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan pihak otoritas Singapura.
"Jadi sudah ada awalan kerja sama di tingkat tinggi, kementerian luar negeri yang memfasilitasi pertemuan dengan jajaran negara termasuk pemulangan para buron yang ada di Singapura," pungkas mantan Kapolda Banten itu.
Hartawan divonis 14 tahun penjara secara in absensia di PN Jakarta Pusat lantaran terbukti melakukan korupsi terkait investasi reksadana melalui PT Antaboga Delta Sekuritas. Hartawan terbukti bersama-sama dengan Robert Tantular dan Anton Tantular mengumpulkan dana Rp1,445 triliun dari nasabah.
Duit itu kemudian digunakan secara pribadi sejumlah Rp334,276 miliar oleh Robert, Rp306,618 miliar oleh Anton dan Rp408.476.596 miliar oleh Hartawan. Ketiganya juga menarik kurang lebih 2.424 lembar girik giro dari rekening milik nasabah.
medcom.id, Jakarta: Terpidana kasus Century Hartawan Aluwi dipulangkan dari pelariannya di Singapura. Dia kembali ke Tanah Air setelah pihak otoritas Singapura mencabut izin tinggal Komisaris PT Antaboga Delta Securitas itu.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar membeberkan, Hartawan meninggalkan Indonesia dan berdomisili di Singapura sejak 2008. Hartawan pergi dari Tanah Air saat Bareskrim Polri tengah melakukan pemberkasan dan penyidikan pada Hartawan terkait dugaan korupsi Bank Century.
Di Singapura, dia mendapatkan izin tinggal. Namun, izin pemegang paspor habis pada 2012. Setelah itu Polri terus berkomunikasi dengan pihak Singapura.
"Kita ketahui izin pemegang paspor sudah habis pada 2012 tetapi atas dasar fungsi hukum kita di mana kita ketahui keberadaannya di Singapura sehingga pemegang otoritas di Singapura mencabut permanen residence yang dimiliki yang bersangkutan," beber Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2016).
Izin tinggal itu, kata Boy, akhirnya dicabut Februari 2016. Pencabutan tersebut membuat Hartawan dianggap sebagai warga ilegal.
Lantaran ilegal, otoritas Singapura lalu memulangkan Hartawan ke Indonesia. "Hasil koordinasi para petugas kita yang terus berada di sana sehingga kemarin yang bersangkutan berhasil dipulangkan ke Indonesia," tambah Boy.
Boy mengakui pencabutan izin tinggal Hartawan di Singapura dilakukan setelah ada pembicaraan tingkat tinggi antara Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan pihak otoritas Singapura.
"Jadi sudah ada awalan kerja sama di tingkat tinggi, kementerian luar negeri yang memfasilitasi pertemuan dengan jajaran negara termasuk pemulangan para buron yang ada di Singapura," pungkas mantan Kapolda Banten itu.
Hartawan divonis 14 tahun penjara secara in absensia di PN Jakarta Pusat lantaran terbukti melakukan korupsi terkait investasi reksadana melalui PT Antaboga Delta Sekuritas. Hartawan terbukti bersama-sama dengan Robert Tantular dan Anton Tantular mengumpulkan dana Rp1,445 triliun dari nasabah.
Duit itu kemudian digunakan secara pribadi sejumlah Rp334,276 miliar oleh Robert, Rp306,618 miliar oleh Anton dan Rp408.476.596 miliar oleh Hartawan. Ketiganya juga menarik kurang lebih 2.424 lembar girik giro dari rekening milik nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)