Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku, Damayanti Wisnu Putranti. Foto: Puspa Perwitasari/Antara.
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku, Damayanti Wisnu Putranti. Foto: Puspa Perwitasari/Antara.

Buka Kasus Suap di Komisi V, Damayanti Mengaku Dapat Banyak Tekanan

Renatha Swasty • 07 September 2016 19:20
medcom.id, Jakarta: Eks anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti mengaku dapat banyak tekanan dalam menjalani sidang terkait kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Hal itu terjadi setelah Damayanti membuka adanya keterlibatan koleganya di Komisi V dalam kasus tersebut.
 
Hal ini dia sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
 
"Pada teman-teman Komisi V, maaf kalau saya harus menyampaikan, mengungkap dan mengatakan yang sejujurnya terkait program aspirasi di Komisi V," kata Damayanti, Rabu (7/9/2016).

Bekas politikus PDIP itu menyebut dia harus memberikan keterangan yang sejujurnya. Meski kata dia, banyak tekanan yang datang.
 
"Saya harus menyampaikan yang sejujurnya meski saya harus mengambil risiko, meskipun mendapat tekanan dan ancaman terkait kasus ini," tambah Damayanti.
 
Damayanti menyesal menerima duit dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir terkait program aspirasi. Untuk menebus penyesalan itu, dia telah mengembalikan semua uang tersebut pada KPK.
 
Baca: Damayanti Beberkan Nama-nama Penerima Suap
 
Dia meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya. Apalagi dia bilang, dia hanya menjadi korban dari sistem.
 
"Saya adalah korban dari sistem yang ada selama ini, saya baru setahun jadi anggota DPR RI, saya tidak tahu permainan politik di DPR RI," tambah Damayanti.
 
Damayanti juga mengucapkan permohonan maaf kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dia menyebut, meski sudah dipecat, PDIP tetap ada di hatinya.
 
"Mohon maaf kepada ibu Megawati Soekarnoputri karena saya sudah kecewakan beliau. Meski sudah dipecat dari DPP tapi darah marhaen tetap mengalir pada tubuh ini," pungkas Damayanti.
 
Baca: KPK akan Bongkar Jaringan Suap Damayanti
 
Damayanti dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Damayanti dinilai terbukti menerima duit sejumlah SGD328 ribu, SGD404 ribu dan Rp1 miliar dari Abdul Khoir melalui Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
 
Duit diberikan lantaran Damayanti menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan di Maluku yang akan dikerjakan oleh Abdul Khoir.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan