Damayanti Wisnu Putranti/MI/Rommy Pujianto
Damayanti Wisnu Putranti/MI/Rommy Pujianto

Jelang Tuntutan, Damayanti Berharap KPK Hargai Sikap Kooperatifnya

Achmad Zulfikar Fazli • 29 Agustus 2016 12:53
medcom.id, Jakarta: Mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti akan menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), siang ini. Damayanti mengaku siap menghadapi tuntutan yang akan dilayangkan jaksa penuntut umum pada KPK.
 
Ia mengaku tak ingin muluk-muluk soal besaran tuntutan. Mantan politikus PDI Perjuangan ini hanya berharap sikapnya selama ini dihargai JPU KPK dalam memberikan tuntutan.
 
"Saya kan malah memberikan informasi ke KPK. Saya berharap (sikap) kooperatif saya dihargai," kata Damayanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).

Damayanti didakwa telah menerima duit miliaran dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Duit diberikan lantaran Damayanti berhasil mengusulkan beberapa kegiatan program pembangunan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX masuk dalam program aspirasi Komisi V DPR RI dalam RAPBN 2016.
 
"Terdakwa Damayanti Wisnu Putranti menerima hadiah berupa uang sejumlah SGD328 ribu, Rp1 miliar dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dan sejumlah SGD404 ribu dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Iskandar Marwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 8 Juni.
 
Iskandar menyebut, pemberian duit pada Damayanti patut diduga untuk menggerakan terdakwa mengusulkan kegiatan pelebaran jalan Tehoru-Laimu dan menggerakkan Budi Supriyanto. Budi diminta agar mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Wilayah BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
 
"Sebagai usulan program aspirasi anggota Komisi V DPR RI supaya masuk dalam RAPBN Kementerian PUPR RI Tahun Anggaran 2016 dan nantinya dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama," beber Iskandar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan