medcom.id, Jakarta: Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir mengajukan diri sebagai justice collabolator atau sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Ia didakwa menyuap pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta sejumlah anggota Komisi V DPR untuk program dana aspirasi pelebaran jalan di Maluku dan Maluku Utara.
"Saya mohon sebagai justice collaborator," ujar Abdul kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2015).
Penasihat hukum Abdul menyerahkan surat permohonan sebagai justice collaborator kepada Majelis Hakim dalam sidang pemeriksaan terdakwa. Abdul mengaku sangat menyesal lantaran perbuatannya tersebut.
"Saya sangat menyesal. Perusahaan saya hilang kepercayaan, juga karyawan saya. Yang paling saya sesalkan, semoga sistem berubah, tidak ada lagi korban. Kita sama-sama tahu, aspirasi ini seperti jatah," jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir nyatakan akan memproses permintaan tersebut. "Itu ada prosesnya," ucapnya.
Guna menjadi justice collaborator, Abdul harus secara gamblang membeberkan kronologi tindak pidana korupsi yang menjeratnya dan membeberkan pihak-pihak lain yang bisa dijerat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Amran sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota Komisi V DPR terkait proyek pelebaran Jalan Tehoru-Laimu di Maluku dan Maluku Utara.
Amran diduga telah menerima uang lebih dari Rp15 miliar dari para pengusaha, melalui Abdul Khoir. Uang suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Suap proyek ini terbongkar saat Abdul dan beberapa anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Dessy, dan Julia dicokok KPK pada 13 Januari 2016. Kasus ini juga menjerat anggota Komisi V lainnya, yaitu legislator Golkar Budi Supriyanto yang menyusul berpredikat tersangka pada 2 Maret lalu. Kemudian Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai BPJN IX wilayah Maluku Utara Amran HI Mustary pun ditersangkakan.
medcom.id, Jakarta: Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir mengajukan diri sebagai
justice collabolator atau sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Ia didakwa menyuap pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta sejumlah anggota Komisi V DPR untuk program dana aspirasi pelebaran jalan di Maluku dan Maluku Utara.
"Saya mohon sebagai
justice collaborator," ujar Abdul kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2015).
Penasihat hukum Abdul menyerahkan surat permohonan sebagai
justice collaborator kepada Majelis Hakim dalam sidang pemeriksaan terdakwa. Abdul mengaku sangat menyesal lantaran perbuatannya tersebut.
"Saya sangat menyesal. Perusahaan saya hilang kepercayaan, juga karyawan saya. Yang paling saya sesalkan, semoga sistem berubah, tidak ada lagi korban. Kita sama-sama tahu, aspirasi ini seperti jatah," jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir nyatakan akan memproses permintaan tersebut. "Itu ada prosesnya," ucapnya.
Guna menjadi justice collaborator, Abdul harus secara gamblang membeberkan kronologi tindak pidana korupsi yang menjeratnya dan membeberkan pihak-pihak lain yang bisa dijerat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Amran sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota Komisi V DPR terkait proyek pelebaran Jalan Tehoru-Laimu di Maluku dan Maluku Utara.
Amran diduga telah menerima uang lebih dari Rp15 miliar dari para pengusaha, melalui Abdul Khoir. Uang suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Suap proyek ini terbongkar saat Abdul dan beberapa anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Dessy, dan Julia dicokok KPK pada 13 Januari 2016. Kasus ini juga menjerat anggota Komisi V lainnya, yaitu legislator Golkar Budi Supriyanto yang menyusul berpredikat tersangka pada 2 Maret lalu. Kemudian Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai BPJN IX wilayah Maluku Utara Amran HI Mustary pun ditersangkakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)