Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti. ANT/Rivan Awal Lingga.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti. ANT/Rivan Awal Lingga.

Tak Jawab Pertanyaan Penyidik, La Nyalla Bakal Rugi

Renatha Swasty • 01 Juni 2016 23:52
medcom.id, Jakarta: Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti bersikeras tak mau menjawab pertanyaan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur soal kasus yang membelitnya. La Nyalla dipastikan bakal rugi besar.
 
"Jelas merugikan dia lah," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung saat dihubungi wartawan, Rabu (1/6/2016).
 
Maruli menyebut, hal ini pernah terjadi pada terpidana KPK, OC Kaligis. Kala itu, Kaligis juga menolak menjawab pertanyaan penyidik dan menolak untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan.

Akibatnya, terdakwa tidak punya pembelaan di persidangan. Hal itu kata Maruli tentu bakal merugikan.
 
"Pas Pak OC Kaligis kan juga begitu. Itu artinya dia nggak akan punya pembelaannya di berkas perkara. Gak masalah. Nanti kita lihat di pengadilan seperti apa," pungkas Maruli.
 
Sebelumnya, La Nyalla menolak menjawab pertanyaan penyidik. Dia hanya mau mejawab perihal identitas bukan berkaitan dengan pokok perkara.
 
Kuasa hukum La Nyalla, Aristo Pangaribuan menyebut dalam putusan praperadilan dikatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah baik penetapan maupun objeknya. Maka, La Nyalla tidak bakal menjawab pertanyaan yang menyangkut pokok perkara.
 
"Jadi kami tidak akan menjawab karena kami harus patuhi. Semua kita jawab seperti itu. Penetapan tersangka adalah tidak sah termasuk objeknya," ujar Aristo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
 
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelumnya menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dana hibah 2011-2014 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur. Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan La Nyalla yang menggugat praperadilan penetapan tersangka itu.
 
La Nyalla, Senin 30 Mei, kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Pemprov Jatim oleh Kejati Jatim. Penetapan tersangka ini merupakan yang keempat kalinya.
 
La Nyalla sebelumnya juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, semua penetapan tersangka itu dibatalkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya melalui proses gugatan praperadilan.
 
La Nyalla sejak 31 Mei ditahan di Rutan Salemba cabang Kajaksaan Agung selama 20 hari. La Nyalla dideportasi oleh Pemerintah Singapura karena masa kunjungannya habis. Pihak Imigrasi Singapura ‎menyerahkan La Nyalla kepada kantor perwakilan Imigrasi Indonesia di Singapura.
 
La Nyalla kabur ke Malaysia pada 17 Maret atau sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia masuk daftar pencarian orang dan diketahui bersembunyi di Singapura setelah beberapa hari tinggal di Malaysia. Dia tiba di Tanah Air dengan pengawalan ketat, 31 Mei.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan