Palembang: Usai sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi pembelian gas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin saat ini kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.
"Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) yang sebelumnya melakukan rangkaian pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang didapat pada saat penyidikan," ujar Presenter Metro TV, Vera Bahasuan dalam program Headline News, Kamis, 23 September 2021.
Dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ini, Alex Noerdin yang kala itu menjabat sebagai gubernur Sumsel bertanggung jawab atas persetujuan dana hibah, namun diduga proses pencairan dana hibah tidak sesuai prosedur.
Sebelumnya, Pemprov Sumsel sudah mencairkan dana sebanyak Rp130 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membangun Masjid Sriwijaya di lahan seluas 20 hektar. Namun hingga kini pembangunan masjid tersebut mangkrak dan tidak ada kelanjutan. (Putri Purnama Sari)
Palembang: Usai sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi pembelian gas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin saat ini kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.
"Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) yang sebelumnya melakukan rangkaian pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang didapat pada saat penyidikan," ujar Presenter Metro TV, Vera Bahasuan dalam program Headline News, Kamis, 23 September 2021.
Dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ini, Alex Noerdin yang kala itu menjabat sebagai gubernur Sumsel bertanggung jawab atas persetujuan dana hibah, namun diduga proses pencairan dana hibah tidak sesuai prosedur.
Sebelumnya, Pemprov Sumsel sudah mencairkan dana sebanyak Rp130 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membangun Masjid Sriwijaya di lahan seluas 20 hektar. Namun hingga kini pembangunan masjid tersebut mangkrak dan tidak ada kelanjutan. (
Putri Purnama Sari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)