Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

25% Pegawai Kejagung Masih Ngantor

Siti Yona Hukmana • 05 Juli 2021 14:19
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung kebijakan pemerintah menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau kerja dari rumah pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Namun, staf Kejagung tidak bisa WFH 100 persen. 
 
"Karena kejaksaan termasuk instansi layanan publik yang terdapat hal-hal tidak bisa ditunda sehingga staf kejaksaan yang level daruratnya tiga dan empat tetap membuka kantor dengan work from office (WFO) 25 persen," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Juli 2021.
 
Hal itu sesuai arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Minggu, 4 Juli 2021. Arahan itu disampaikan kepada pejabat Kejagung serta para kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri di Jawa dan Bali. 

Baca: Sri Mulyani Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi hanya 3,3% di Semester I
 
Leonard mengatakan apabila terdapat alasan penting dan mendesak, kehadiran pejabat/pegawai di kantor bisa lebih dari 25 persen. Jumlah minimum kehadiran pegawai ke kantor akan ditentukan dengan selektif dan akuntabel oleh pimpinan satuan kerja. 
 
"Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Leonard. 
 
Pimpinan satuan kerja di kejaksaan diminta memantau terhadap pemenuhan sasaran dan target kinerja pegawai. Proses kerja dan standar operasional prosedur bisa disederhanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
 
Media informasi, kata dia, bisa dimanfaatkan untuk penyampaian standar pelayanan baru. Pejabat terkait juga dapat membuka media komunikasi daring sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
 
Pemasukan dari produk pelayanan via daring maupun luring harus sesuai dengan standar yang ditetapkan. Cuti dan perjalanan dinas bagi seluruh pegawai kejaksaan ke daerah sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional juga dilarang, kecuali cuti melahirkan, sakit, dan/atau alasan penting. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan