Jakarta: Polri memastikan penimbun obat dan tabung oksigen diproses hukum. Isu kelangkaan obat dan tabung oksigen yang marak belakangan menjadi perhatian Polri di tengah pandemi covid-19.
"Situasi sulit ini jangan dimanfaatkan oleh pihak mana pun untuk mencari keuntungan. Jangan menimbun, jangan berspekulasi terhadap situasi sulit ini. Karena yakinilah, Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap segala perilaku yang merugikan masyarakat banyak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers harian PPKM darurat, Senin, 5 Juli 2021.
Menurut dia, Polri tengah mendeteksi berbagai informasi terkait isu kelangkaan obat dan tabung oksigen. Kemudian, Korps Bhayangkara menyiapkan langkah antisipasi agar isu itu tidak terjadi.
Baca: Harga Tabung Oksigen Jangan Beratkan Warga
Di sisi lain, Polri fokus pada PPKM darurat. Rusdi mengatakan Polri terus mengedukasi dan menginformasikan mengenai kebijakan untuk menekan angka covid-19 itu.
"Diharapkan masyarakat secara sadar akan melaksanakan segala aturan-aturan yang terkait dengan PPKM darurat," ujar Rusdi.
Keselamatan rakyat, kata dia, menjadi hukum tertinggi. Pelanggar PPKM darurat juga akan ditindak tegas dengan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pelaku terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Jakarta:
Polri memastikan penimbun obat dan tabung oksigen diproses hukum. Isu kelangkaan obat dan tabung oksigen yang marak belakangan menjadi perhatian Polri di tengah pandemi
covid-19.
"Situasi sulit ini jangan dimanfaatkan oleh pihak mana pun untuk mencari keuntungan. Jangan menimbun, jangan berspekulasi terhadap situasi sulit ini. Karena yakinilah, Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap segala perilaku yang merugikan masyarakat banyak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers harian PPKM darurat, Senin, 5 Juli 2021.
Menurut dia, Polri tengah mendeteksi berbagai informasi terkait isu kelangkaan obat dan tabung oksigen. Kemudian, Korps Bhayangkara menyiapkan langkah antisipasi agar isu itu tidak terjadi.
Baca:
Harga Tabung Oksigen Jangan Beratkan Warga
Di sisi lain, Polri fokus pada PPKM darurat. Rusdi mengatakan Polri terus mengedukasi dan menginformasikan mengenai kebijakan untuk menekan angka covid-19 itu.
"Diharapkan masyarakat secara sadar akan melaksanakan segala aturan-aturan yang terkait dengan PPKM darurat," ujar Rusdi.
Keselamatan rakyat, kata dia, menjadi hukum tertinggi. Pelanggar PPKM darurat juga akan ditindak tegas dengan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pelaku terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)