Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri segera memutuskan polemik 75 pegawai yang tak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK akan membahas persoalan ini secara intensif bersama kementerian/lembaga terkait pekan depan.
"Kami tidak ingin mendahului keputusannya, yang pasti Selasa kita akan bahas secara intensif penyelesaian 75 pegawai. Kami tidak ingin merespons sejak awal karena kami bekerja bersama-sama kementerian lembaga lain," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 20 Mei 2021.
Komisi Antirasuah terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyelesaikan persoalan itu. KPK juga berkoordinasi dengan kementerian lain seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca: Firli Putuskan Nasib 75 Pegawai Pekan Depan
Firli menegaskan pihaknya tidak pernah berpikir memecat atau memberhentikan para pegawai yang tak lulus TWK. Pimpinan KPK, kata dia, akan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait proses alih status pegawai menjadi ASN tersebut.
Artikel polemik 75 pegawai KPK menjadi berita terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id. Selain itu, pembaca tertarik dengan isu aturan baru terkait perjalanan usai larangan mudik.
Kebijakan larangan mudik sudah resmi berakhir pada 17 Mei 2021. Namun, kini ada lagi peraturan baru perjalanan mulai 18-24 Mei 2021.
Sama halnya dengan aturan larangan mudik, aturan pengetatan perjalanan juga bertujuan untuk menekan angka penyebaran covid-19. Pengetatan perjalanan ini diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam Addendum itu, untuk perjalanan darat dengan moda pribadi harus melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah.
"Semua moda transportasi sama, kalau darat akan diperbanyak random testing," kata Adita.
Baca: Larangan Mudik Berakhir, Kini Ada Lagi Aturan Baru Perjalanan
Berita lain yang disorot warganet, yakni belasan ribu pemudik yang kembali ke DKI Jakarta tanpa surat bebas covid-19. Dikhawatirkan pemudik tanpa surat bebas covid-19 ini memicu lonjakan kasus aktif di Ibu Kota.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat 14.860 pemudik yang kembali ke Ibu Kota per Kamis, 20 Mei 2021. Sebagian besar pemudik tak membawa surat bebas covid-19.
"Yang belum swab itu ada 11.271 orang," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Budi Awaludin saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Mei 2021.
Budi menjelaskan hanya 3.589 pemudik yang memiliki surat keterangan bebas covid-19. Jumlah itu terdiri atas 501 orang dengan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR) dan 3.088 orang membawa hasil rapid antigen.
Baca: 11.271 Pemudik Kembali ke Jakarta Tanpa Surat Bebas Covid-19
Di sisi lain, dia menyebut Pemprov DKI tak melarang pendatang memasuki Ibu Kota. Sebab, banyak warga non-DKI yang memiliki kepentingan, seperti bekerja, kuliah, dan lain-lain.
Informasi terkait kasus polemik TWK hingga kasus covid-19 terus diperbarui. Klik di sini untuk mendapatkan berita terbaru dari Kanal Nasional Medcom.id.
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri segera memutuskan polemik 75 pegawai yang tak memenuhi syarat
tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK akan membahas persoalan ini secara intensif bersama kementerian/lembaga terkait pekan depan.
"Kami tidak ingin mendahului keputusannya, yang pasti Selasa kita akan bahas secara intensif penyelesaian 75 pegawai. Kami tidak ingin merespons sejak awal karena kami bekerja bersama-sama kementerian lembaga lain," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 20 Mei 2021.
Komisi Antirasuah terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyelesaikan persoalan itu. KPK juga berkoordinasi dengan kementerian lain seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca:
Firli Putuskan Nasib 75 Pegawai Pekan Depan
Firli menegaskan pihaknya tidak pernah berpikir memecat atau memberhentikan para pegawai yang tak lulus TWK. Pimpinan KPK, kata dia, akan menindaklanjuti arahan Presiden
Joko Widodo (Jokowi) terkait proses alih status pegawai menjadi ASN tersebut.
Artikel polemik 75 pegawai KPK menjadi berita terpopuler di
Kanal Nasional Medcom.id. Selain itu, pembaca tertarik dengan isu aturan baru terkait perjalanan usai larangan mudik.
Kebijakan larangan
mudik sudah resmi berakhir pada 17 Mei 2021. Namun, kini ada lagi peraturan baru perjalanan mulai 18-24 Mei 2021.
Sama halnya dengan aturan larangan mudik, aturan pengetatan perjalanan juga bertujuan untuk menekan angka penyebaran
covid-19. Pengetatan perjalanan ini diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam Addendum itu, untuk perjalanan darat dengan moda pribadi harus melakukan tes RT-PCR atau
rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes
GeNose C19 di
rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah.
"Semua moda transportasi sama, kalau darat akan diperbanyak
random testing," kata Adita.
Baca:
Larangan Mudik Berakhir, Kini Ada Lagi Aturan Baru Perjalanan
Berita lain yang disorot warganet, yakni belasan ribu pemudik yang kembali ke
DKI Jakarta tanpa surat bebas covid-19. Dikhawatirkan pemudik tanpa surat bebas covid-19 ini memicu lonjakan kasus aktif di Ibu Kota.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat 14.860 pemudik yang kembali ke Ibu Kota per Kamis, 20 Mei 2021. Sebagian besar pemudik tak membawa surat bebas covid-19.
"Yang belum swab itu ada 11.271 orang," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Budi Awaludin saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Mei 2021.
Budi menjelaskan hanya 3.589 pemudik yang memiliki surat keterangan
bebas covid-19. Jumlah itu terdiri atas 501 orang dengan surat hasil tes
polymerase chain reaction (PCR) dan 3.088 orang membawa hasil rapid antigen.
Baca:
11.271 Pemudik Kembali ke Jakarta Tanpa Surat Bebas Covid-19
Di sisi lain, dia menyebut Pemprov DKI tak melarang pendatang memasuki Ibu Kota. Sebab, banyak warga non-DKI yang memiliki kepentingan, seperti bekerja, kuliah, dan lain-lain.
Informasi terkait kasus polemik TWK hingga kasus covid-19 terus diperbarui. Klik di
sini untuk mendapatkan berita terbaru dari
Kanal Nasional Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)