medcom.id, Jakarta: Pengacara Otto Cornelis Kaligis didakwa menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan uang senilai 15 ribu dollar Singapura dan USD27 ribu. Duit itu sebagai 'pelicin' agar gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diajukan kliennya dikabulkan.
"Terdakwa OC Kaligis melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Kaligis, beber Yudi, memberikan duit sejumlah 5 ribu dollar Siangapura dan USD15 ribu pada Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto, serta masing-masing USD5 ribu pada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Kaligis juga memberikan duit USD2 ribu buat panitera Syamsir Yusfan.
Dengan uang itu, Kaligis ingin memengaruhi putusan perkara putusan pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Seluruh perkara itu ditangani tiga hakim yang diberikan duit oleh Kaligis. "Pemberian tersebut agar putusanya mengabulkan permohonan yang diajukan Kaligis sebagai kuasa hukum Pemprov Sumut," beber Yudi.
Dalam menyuap tiga hakim dan seorang panitera itu, Kaligis didakwa bersama sama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti.
Terkait perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1)KUHP.
Kaligis, bakal mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. "Saya tidak mengerti dan saya akan mengajukan eksepsi secara pribadi," kata Kaligis.
Awal Mula Terbongkarnya Suap
Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus Dana Bansos dan BDB Sumut sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memerkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara O.C. Kaligis.
Fuad Lubis menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini ditangani Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.
Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, dia dan dua rekannya, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli.
Pada saat menangkap mereka, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan 5 ribu dollar Singapura dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga saat itu mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry yang menjadi pengacara Ahmad Fuad.
Dari hasil pengembangan diketahui keterlibatan Kaligis, Gatot dan Evy. Dua nama terakhir adalah
Dari hasil pemeriksaan, Gerry diduga selaku penyuap dinilai melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 54 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tripeni, Amir dan Dermawan diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Syamsir Yusfan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
KPK terus menelusuri dari mana sumber suap ini berasal. Lembaga antikorupsi berkeyakinan, uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry. Kemarin, KPK akhirnya menggeledah kantor Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Dari hasil pengembangan, KPK kemudian menetapkan Kaligis sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Pengacara Otto Cornelis Kaligis didakwa menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan uang senilai 15 ribu dollar Singapura dan USD27 ribu. Duit itu sebagai 'pelicin' agar gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diajukan kliennya dikabulkan.
"Terdakwa OC Kaligis melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Kaligis, beber Yudi, memberikan duit sejumlah 5 ribu dollar Siangapura dan USD15 ribu pada Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto, serta masing-masing USD5 ribu pada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Kaligis juga memberikan duit USD2 ribu buat panitera Syamsir Yusfan.
Dengan uang itu, Kaligis ingin memengaruhi putusan perkara putusan pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Seluruh perkara itu ditangani tiga hakim yang diberikan duit oleh Kaligis. "Pemberian tersebut agar putusanya mengabulkan permohonan yang diajukan Kaligis sebagai kuasa hukum Pemprov Sumut," beber Yudi.
Dalam menyuap tiga hakim dan seorang panitera itu, Kaligis didakwa bersama sama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti.
Terkait perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1)KUHP.
Kaligis, bakal mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. "Saya tidak mengerti dan saya akan mengajukan eksepsi secara pribadi," kata Kaligis.
Awal Mula Terbongkarnya Suap
Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus Dana Bansos dan BDB Sumut sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memerkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara O.C. Kaligis.
Fuad Lubis menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini ditangani Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.
Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, dia dan dua rekannya, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli.
Pada saat menangkap mereka, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan 5 ribu dollar Singapura dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga saat itu mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry yang menjadi pengacara Ahmad Fuad.
Dari hasil pengembangan diketahui keterlibatan Kaligis, Gatot dan Evy. Dua nama terakhir adalah
Dari hasil pemeriksaan, Gerry diduga selaku penyuap dinilai melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 54 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tripeni, Amir dan Dermawan diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Syamsir Yusfan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
KPK terus menelusuri dari mana sumber suap ini berasal. Lembaga antikorupsi berkeyakinan, uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry. Kemarin, KPK akhirnya menggeledah kantor Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Dari hasil pengembangan, KPK kemudian menetapkan Kaligis sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)