medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan menyandera bos PT TTM, berinisial TJ. Ia disandera lantaran menunggak pajak sebesar Rp1,2 miliar.
"Berbagai upaya penagihan sudah dilakukan tetapi sampai sekarang belum punya iktikad baik untuk membayar, padahal ketetapannya sudah inkrah," kata Kepala Kanwil DJP Banten, Catur Rini Widosari di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2015).
Catur mengungkapkan, TJ yang menggerakkan perusahaan di bidang industri barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga di Tangerang memiliki tunggakan pajak Rp1,4 miliar. Setelah berbagai penagihan, PT TTM baru mampu membayar Rp200 juta.
Kini, PT TTM harus melunasi tunggakan pajak Rp1,2 miliar. Tapi, tak juga dilunasi meski ketetapan pajak sudah inkrah.
"Itu sudah inkrah, upaya yang dilakukan wajib pajak seperti keberatan ditolak, banding ditolak, dia laukan PK sudah ditolak MA. Jadi ini sudah final," jelas Catur.
Saat ini, pria berumur 65 tahun itu di tempatkan di Blok S lantai 2 nomor 213 Lapas Salemba. TJ ditempatkan berdampingan dengan warga negara asing (WNA) yang sebelumnya juga disandera. Adapun, penyanderaan TJ bakal dilakukan sampai yang bersangkutan membayar tunggakan pajak yang diwajibkan.
"Sebenarnya ini upaya terakhir. Kita menyandera mereka juga karena kita tahu sebenarnya mereka mampu melunasi pajak," pungkas Catur.
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan menyandera bos PT TTM, berinisial TJ. Ia disandera lantaran menunggak pajak sebesar Rp1,2 miliar.
"Berbagai upaya penagihan sudah dilakukan tetapi sampai sekarang belum punya iktikad baik untuk membayar, padahal ketetapannya sudah inkrah," kata Kepala Kanwil DJP Banten, Catur Rini Widosari di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2015).
Catur mengungkapkan, TJ yang menggerakkan perusahaan di bidang industri barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga di Tangerang memiliki tunggakan pajak Rp1,4 miliar. Setelah berbagai penagihan, PT TTM baru mampu membayar Rp200 juta.
Kini, PT TTM harus melunasi tunggakan pajak Rp1,2 miliar. Tapi, tak juga dilunasi meski ketetapan pajak sudah inkrah.
"Itu sudah inkrah, upaya yang dilakukan wajib pajak seperti keberatan ditolak, banding ditolak, dia laukan PK sudah ditolak MA. Jadi ini sudah final," jelas Catur.
Saat ini, pria berumur 65 tahun itu di tempatkan di Blok S lantai 2 nomor 213 Lapas Salemba. TJ ditempatkan berdampingan dengan warga negara asing (WNA) yang sebelumnya juga disandera. Adapun, penyanderaan TJ bakal dilakukan sampai yang bersangkutan membayar tunggakan pajak yang diwajibkan.
"Sebenarnya ini upaya terakhir. Kita menyandera mereka juga karena kita tahu sebenarnya mereka mampu melunasi pajak," pungkas Catur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)