Jakarta: Polda Metro Jaya belum memastikan mengabulkan penangguhan penahanan tersangka dugaan makar Eggi Sudjana. Sebelumnya, dua politikus Partai Gerindra Fadli Zon dan Sufmi Dasco Ahmad menjamin penangguhan penahanan untuk Eggi.
"Kita tunggu ya (apakah penangguhan penahanan akan dikabulkan atau tidak)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 7 Juni 2019.
Argo mengatakan, permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon dan Direktur Hukum dan Advokasi BPN, Sufmi Dasco Ahmad sah dimata hukum. Hal itu diatur dalam Undang-Undang dan tidak dilarang.
Hanya saja, kata dia, penyidik akan mengkaji terlebih dahulu pengajuan penangguhan penahanan itu. Kewenangan dikabulkan atau tidak ada di tangan penyidik.
"Semuanya itu bisa dilakukan. Di UU sudah diatur untuk penangguhan penahanan, tapi semuanya penyidik nanti penilaiannya. Nanti tergantung penyidik," tutur Argo.
Baca Juga: Penahanan Eggi Sudjana Diperpanjang
Wakil Ketua Umun Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengajukan penangguhan penahanan untuk Eggi pada Selasa, 4 Juni 2019. Sebelumnya, dia juga telah melakukan hal sama untuk tersangka dugaan makar Lieus Sungkharisma dan penahanan Lieus pun ditangguhkan.
Sufmi mengaku baru mengajukan penangguhan untuk Eggi lantaran dapat informasi kalau sudah ada pihak lain yang menjamin. "Ternyata informasinya keliru, surat jaminan itu belum sampai ke penyidik. Oleh karena itu sekalian saya hari ini jamin itu. Jadi proses penangguhan penahanannya, penjaminannya sudah saya masukkan, sudah dikomunikasikan dengan penyidik dan sedang diproses. Nanti kapan keluarnya, tergantung kewenangan penyidik. Dengan harapan secepatnya," ujar Sufmi di Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Juni 2019.
Tim Advokasi BPN Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus PAN itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.
Kemudian, pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB penyidik menahan Eggi. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan. Masa tahanan Eggi pun telah diperpanjang pada Senin, 3 Juni lalu untuk 40 hari ke depan.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Ancamannya penjara seumur hidup.
Sementara, Juru Kampanye Nasional BPN Lieus ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 19 Mei 2019 malam. Kemudian ditangkap pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 05.00 WIB di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Lieus diduga telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar. Lieus yang sedianya ditahan selama 20 hari dapat keluar setelah dua pekan di penjara. Ia telah menghirup udara bebas pada Senin, 3 Juni 2019.
Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lieus terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Jakarta: Polda Metro Jaya belum memastikan mengabulkan penangguhan penahanan tersangka dugaan makar Eggi Sudjana. Sebelumnya, dua politikus Partai Gerindra Fadli Zon dan Sufmi Dasco Ahmad menjamin penangguhan penahanan untuk Eggi.
"Kita tunggu ya (apakah penangguhan penahanan akan dikabulkan atau tidak)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 7 Juni 2019.
Argo mengatakan, permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon dan Direktur Hukum dan Advokasi BPN, Sufmi Dasco Ahmad sah dimata hukum. Hal itu diatur dalam Undang-Undang dan tidak dilarang.
Hanya saja, kata dia, penyidik akan mengkaji terlebih dahulu pengajuan penangguhan penahanan itu. Kewenangan dikabulkan atau tidak ada di tangan penyidik.
"Semuanya itu bisa dilakukan. Di UU sudah diatur untuk penangguhan penahanan, tapi semuanya penyidik nanti penilaiannya. Nanti tergantung penyidik," tutur Argo.
Baca Juga: Penahanan Eggi Sudjana Diperpanjang
Wakil Ketua Umun Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengajukan penangguhan penahanan untuk Eggi pada Selasa, 4 Juni 2019. Sebelumnya, dia juga telah melakukan hal sama untuk tersangka dugaan makar Lieus Sungkharisma dan penahanan Lieus pun ditangguhkan.
Sufmi mengaku baru mengajukan penangguhan untuk Eggi lantaran dapat informasi kalau sudah ada pihak lain yang menjamin. "Ternyata informasinya keliru, surat jaminan itu belum sampai ke penyidik. Oleh karena itu sekalian saya hari ini jamin itu. Jadi proses penangguhan penahanannya, penjaminannya sudah saya masukkan, sudah dikomunikasikan dengan penyidik dan sedang diproses. Nanti kapan keluarnya, tergantung kewenangan penyidik. Dengan harapan secepatnya," ujar Sufmi di Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Juni 2019.
Tim Advokasi BPN Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus PAN itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.
Kemudian, pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB penyidik menahan Eggi. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan. Masa tahanan Eggi pun telah diperpanjang pada Senin, 3 Juni lalu untuk 40 hari ke depan.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Ancamannya penjara seumur hidup.
Sementara, Juru Kampanye Nasional BPN Lieus ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 19 Mei 2019 malam. Kemudian ditangkap pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 05.00 WIB di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Lieus diduga telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar. Lieus yang sedianya ditahan selama 20 hari dapat keluar setelah dua pekan di penjara. Ia telah menghirup udara bebas pada Senin, 3 Juni 2019.
Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lieus terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)