Pekerja membersihkan kaca gedung berlogo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. MI/Ramdani
Pekerja membersihkan kaca gedung berlogo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. MI/Ramdani

Bailout Rp35 T Jiwasraya Berpotensi Kalahkan Skandal Century

Sri Yanti Nainggolan • 06 Desember 2019 15:55
Jakarta: Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengungkapkan bahwa skandal PT Asuransi Jiwasraya lebih besar dari skandal Bank Century. DPR segera memanggil direksi Jiwasraya.
 
"Butuh bailout hampir Rp35 triliun. Jatuh tempo tahun ini Rp16 triliun. Ini lebih besar dari (Bank) Century," ujar dia saat dihubungi Medcom.id, Jumat, 6 Desember 2019.
 
DPR dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir akan memanggil direksi Jiwasraya. Terutama untuk menggali strategi perusahaan asuransi jiwa tersebut untuk mengatasi bailout yang berpotensi mengalahkan skandal Bank Century.

"Ini PR (pekerjaan rumah) kita bersama, antara DPR dan pemerintah bahu membahu mencari solusi," tambah dia.
 
Bila memang ada unsur pidana, dia memastikan DPR akan mendorong Erick untuk menggerek kasus ini ke penegakan hukum. Ia berharap proses pengkajian segera terlaksana.
 
Andre juga menyoroti korban dari kasus Jiwasraya yang termasuk warga negara asing. Termasuk 470 warga Korea Selatan mengikuti program asuransi Jiwasraya melalui Hana Bank, sebuah bank Korea Selatan yang beroperasi di Indonesia.
 
"Ini memalukan bangsa," respons Andre.
 
Bank Century menerima Penyertaan Modal Sementara (PMS) atau bailout sebesar Rp6,76 triliun pada 2009. Kini, nama Bank Century diganti menjadi Bank Mutiara.
 
Bailout Bank Century tercium amis korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berhenti memburu orang yang diduga terlibat merugikan negara dalam bailout tersebut.
 
Penanganan kasus megakorupsi ini terus berjalan. KPK telah memeriksa keterangan puluhan orang saat kasus ini kembali digulirkan pada Juni 2018. Sejumlah pejabat tinggi negara saat bailout Bank Century diperiksa.
 
Di antaranya, Wakil Presiden ke-11 RI yang juga mantan Gubernur BI Boediono, Komisaris Utama Bank Mandiri Hartadi Agus Sarwono, mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom, dan Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso‎.
 
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, menjadi terpidana kasus korupsi Bank Century teranyar. Dalam amar putusan tingkat Kasasi, MA menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan terhadap Budi Mulya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan