Kuasa hukum DPR, Arsul Sani, menyampaikan tanggapan pada sidang perkara uji materi pasal di UU MD3 mengenai hak angket terhadap KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Foto: MI/Panca Syurkani
Kuasa hukum DPR, Arsul Sani, menyampaikan tanggapan pada sidang perkara uji materi pasal di UU MD3 mengenai hak angket terhadap KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Foto: MI/Panca Syurkani

Komisi III Enggan Menghakimi Capim KPK

Arga sumantri • 03 September 2019 12:50
Jakarta: Komisi III DPR enggan berburuk sangka kepada calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) yang lolos penyaringan Panitia Seleksi (Pansel). Pikiran positif tetap dikedepankan.
 
"Tidak boleh menghakimi. Jangan karena persepsi saja kemudian kami mengambil keputusan," kata anggota Komisi III Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 September 2019.
 
Dia mempersilakan Koalisi Masyarakat Sipil memberikan masukan soal capim KPK. Namun, usul atau kritik yang disampaikan harus disertai bukti konkret.

"Bukan dalam bentuk selebaran atau surat, misalnya pernah bertemu dengan ini, dan segala macam," jelas politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
 
Koalisi Masyarakat Sipil juga dipersilakan menyampaikan catatan terhadap para capim KPK. Saran itu menjadi dasar Komisi III mengklarifikasi kepada capim KPK yang dimaksud.
 
"Itu nanti calon komisioner yang bersangkutan kan harus kami dengar. Nah inilah yang harus kami terapkan," ujar dia.
 
Presiden Joko Widodo menyetujui 10 nama capim KPK yang diserahkan Pansel. Sepuluh nama yang diterima Presiden Jokowi menjadi kandidat yang lolos dalam tes kesehatan dan uji publik. 
 
Mereka yang lolos ialah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kapolda Sumatra Selatan Irjen Firli Bahuri, jaksa Johanis Tanak, auditor BPK I Nyoman Wara, hakim Nawawi Pomolango, advokat Lili Pintauli Siregar, dosen Nurul Ghufron dan Luthfi Jayadi Kurniawan, pegawai negeri sipil (PNS) Setkab Roby Arya, dan PNS Kemenkeu Sigit Danang Joyo.
 
Nama capim KPK pilihan Pansel akan diserahkan Presiden Jokowi kepada DPR. Komisi III kemudian menggelar uji kelayakan dan kepatutan. DPR akan memilih lima dari 10 kandidat untuk menjadi komisioner KPK periode 2019-2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan