Jakarta: Makna rasuah dari sudut pandang Islam dibedah dalam sidang eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (Ketum PPP) M Romahurmuziy alias Romy. Kubu terdakwa jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu mendatangkan saksi ahli hukum pidana Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Nurul Irfan.
"Menurut hukum pidana Islam, rasuah itu satu pemberian dari pihak pertama ke pihak kedua dengan tujuan-tujuan tertentu dalam rangka mencapai apa yang dimaksud oleh pihak pemberi lalu itu juga ada pihak penerima," kata Irfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Desember 2019.
Menurut dia, pemberi rasuah memiliki praduga bila penerima uang berwenang melakukan sesuatu. Meski penerima uang pelicin tidak punya kewenangan, modus ini dinilai masih sesuai unsur rasuah.
"Sebetulnya pihak pemberi sudah salah dalam melakukan satu tindakan," ujar Irfan.
Dia menjelaskan ketika penerima rasuah ternyata tidak mampu memenuhi apa yang diinginkan pemberi, perbuatan bisa dianggap sebagai syubhat atau keragu-raguan apakah halal atau haram. Ketika syubhat terjadi, hakim disebut bisa mengesampingkan hukuman.
"Karena dalam hadis disebutkan seorang hakim lebih baik salah dalam memberikan maaf daripada salah dalam memberikan hukuman," ujar Irfan.
Romy didakwa menerima suap Rp325 juta dari eks Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin. Dia juga disebut menerima Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jatim, Muafaq Wirahadi.
Suap diterima Romy secara bertahap dari Januari-Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris.
Romy didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Makna rasuah dari sudut pandang Islam dibedah dalam sidang eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (Ketum PPP) M Romahurmuziy alias Romy. Kubu terdakwa jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu mendatangkan saksi ahli hukum pidana Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Nurul Irfan.
"Menurut hukum pidana Islam, rasuah itu satu pemberian dari pihak pertama ke pihak kedua dengan tujuan-tujuan tertentu dalam rangka mencapai apa yang dimaksud oleh pihak pemberi lalu itu juga ada pihak penerima," kata Irfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Desember 2019.
Menurut dia, pemberi rasuah memiliki praduga bila penerima uang berwenang melakukan sesuatu. Meski penerima uang pelicin tidak punya kewenangan, modus ini dinilai masih sesuai unsur rasuah.
"Sebetulnya pihak pemberi sudah salah dalam melakukan satu tindakan," ujar Irfan.
Dia menjelaskan ketika penerima rasuah ternyata tidak mampu memenuhi apa yang diinginkan pemberi, perbuatan bisa dianggap sebagai syubhat atau keragu-raguan apakah halal atau haram. Ketika syubhat terjadi, hakim disebut bisa mengesampingkan hukuman.
"Karena dalam hadis disebutkan seorang hakim lebih baik salah dalam memberikan maaf daripada salah dalam memberikan hukuman," ujar Irfan.
Romy didakwa menerima suap Rp325 juta dari eks Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin. Dia juga disebut menerima Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jatim, Muafaq Wirahadi.
Suap diterima
Romy secara bertahap dari Januari-Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris.
Romy didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)