Ilustrasi. Medcom.id/Mohammad Rizal.
Ilustrasi. Medcom.id/Mohammad Rizal.

43 Narapidana Dapat Remisi di Tahun Baru Imlek

Medcom • 25 Januari 2020 14:31
Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus kepada 43 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia. Pemberian remisi di Hari Raya Imlek ini merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana.
 
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puyuh Budi Utami mengatakan remisi ini hanya berlaku bagi mereka telah mengikuti program pembinaan. Tak hanya itu, mereka juga tercatat tak pernah melanggar hukum serta berlaku displin.
 
“Yang jelas ini merupkan implementasi langsung dari Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020,” ujar Sri dalam siaran persnya, Sabtu, 25 Januari 2020.

Puguh menuturkan, dari 43 narapidana tersebut terdapat satu orang narapidana yang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas. Sedangkan, 42 narapidana lainnya mendapat remisi khusus I berupa pengurangan masa pidana.
 
Remisi khusus I ini terdiri dari 10 orang menerima remisi 15 hari, 23 orang menerima remisi satu bulan, dan delapan orang menerima remisi satu bulan 15 hari. Lalu satu orang mendapat remisi dua bulan.
 
Penerima remisi tersebut berasal dari sejumlah kantor wilayah Kemenkumham di tingkat provinsi. Beberapa diantaranya dari DKI Jakarta, Bangka Belitung, Bali, Banten, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengahm, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau dan Riau.
 
Sri menuturkan proses pemberian remisi berjalan cepat dan transparan. Sebab, pengajuan remisi diselenggarakan secara online dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
 
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 23 Januari 2020, jumlah warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 264.934 orang. Dari jumlah itu terdapat sebanyak 200.471 orang narapidana, 61.987 orang tahanan dan 2.476 orang anak.
 
Sementara itu kapasitas hunian lembaga pemasyarakatan di Indonesia, hanya sebesar 131.332 orang.  Dari jumlah tersebut narapidana yang beragama Konghucu berjumlah 70 orang.
 
(Ahmad Fausi)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan