medcom.id, Jakarta: Hari ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memanggil sembilan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan terdakwa Direktur PT Rifuel, Riefan Avrian. Kesembilan orang tersebut berasal dari Kementerian Koperasi dan UKM, karyawan BUMN BRI, dan pihak Swasta terkait.
"Persidangan akan dibagi menjadi tiga sesi, dari kelompok Kementerian Koperasi dan UKM, BRI, dan Swasta," kata Majelis Hakim, Nani Wijaya, saat membuka persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2014).
Kesembilan orang tersebut berasal dari pegawai negeri sipil Kementerian Koperasi dan UKM yakni Eli Moctaria, Sormanto, Fitriadi Widodo dan Supriyono. Karyawan BUMN BRI yakni Roro Moniggal, Lusi Dyah Wahyu Anggriani, M Ardi Wibowo, dan Agus Hidayat. Mereka berpendapat punya hubungan kerja dengan Riefan Avrian terkait sebagai nasabah BRI. Sementara untuk pihak swasta ada Ruslan Salim.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi videotron ini menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8 miliar. Namun usai dikembalikan kepada negara sebesar Rp2.695.959.000 total kerugian negara atas korupsi videotron ini seluruhnya sebesar Rp5.392.039.934.
Perbuatan Riefan yang notabene anak dari mantan Menteri Koperasi dan UKm Syarief Hasan, diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsider pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Hari ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memanggil sembilan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan terdakwa Direktur PT Rifuel, Riefan Avrian. Kesembilan orang tersebut berasal dari Kementerian Koperasi dan UKM, karyawan BUMN BRI, dan pihak Swasta terkait.
"Persidangan akan dibagi menjadi tiga sesi, dari kelompok Kementerian Koperasi dan UKM, BRI, dan Swasta," kata Majelis Hakim, Nani Wijaya, saat membuka persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2014).
Kesembilan orang tersebut berasal dari pegawai negeri sipil Kementerian Koperasi dan UKM yakni Eli Moctaria, Sormanto, Fitriadi Widodo dan Supriyono. Karyawan BUMN BRI yakni Roro Moniggal, Lusi Dyah Wahyu Anggriani, M Ardi Wibowo, dan Agus Hidayat. Mereka berpendapat punya hubungan kerja dengan Riefan Avrian terkait sebagai nasabah BRI. Sementara untuk pihak swasta ada Ruslan Salim.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi videotron ini menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8 miliar. Namun usai dikembalikan kepada negara sebesar Rp2.695.959.000 total kerugian negara atas korupsi videotron ini seluruhnya sebesar Rp5.392.039.934.
Perbuatan Riefan yang notabene anak dari mantan Menteri Koperasi dan UKm Syarief Hasan, diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsider pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LAL)