medcom.id, Jakarta: Persidangan mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sampurnajaya, mengungkap bahwa SK (Surat Keputusan) izin lokasi usaha PT Indokliring Internasional ternyata bodong dan tidak jelas.
Hal tersebut diungkapkan saksi ahli yang merupakan staf ahli hukum administrasi dan desentralisasi Kementerian Dalam Negeri, Zidan Arif Fakhrullah dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Syahrul Raja di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/10/2014).
Dikatakan saksi ahli, dalam penerbitan SK izin lokasi, pemerintah daerah yang mengeluarkan izin lokasi tidak melampirkan peta lokasi perizinan. Sehingga, dikhawatirkan akan ada tumpang tindih perizinan lain karena ketidakjelasan lokasi tersebut.
"Izin lokasi hanya menyebut nama desa. Tidak menyebutkan batas-batas yang ditentukan," ujarnya.
Disebutkan saksi, seharusnya dalam penerbitan surat keputusan perizinan lokasi usaha ada penyebutan titik koordinat lokasi, sehingga lokasi tetap wilayah perizinan menjadi jelas.
Sementara, berdasarkan barang bukti lokasi yang ditunjukan jaksa penuntut umum pada majelis hakim, penyebutan dan rincian lokasi tersebut tidak ada. Sehingga menimbulkan pertentangan dan kebingungan.
"Seharusnya pemerintah harus bisa menciptakan kepastian hukum, meminimalkan resiko, dan bisa menciptakan iklim usaha yang sehat pada saat penerbitan izin lokasi," kata Arif Fakhrullah.
Seperti diketahui, Syahrul menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan makam bukan umum di Desa Antajaya, Tanjung Sari, Bogor. Syahrul diduga salah satu pemegang saham di perusahaan yang akan diberi izin yaitu PT Garindo Perkasa. Syahrul juga dijerat dengan enam pasal sekaligus terkait dugaan pemerasan, pencucian uang, dugaan suap pengurusan izin pembangunan makam bukan umum di Bogor
Terkait PT Indokliring Internasional, Syahrul diduga meminta uang RP1,675 miliar dari keseluruhan transaksi di PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT Kliring Berjangka Indonesia. Dalam dakwaan ketigam Syahrul disebut jaksa menerima suap Rp7 miliar dari Komisaris Utama PT BBJ untuk membantu proses pemberian izin usaha lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional.
medcom.id, Jakarta: Persidangan mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sampurnajaya, mengungkap bahwa SK (Surat Keputusan) izin lokasi usaha PT Indokliring Internasional ternyata bodong dan tidak jelas.
Hal tersebut diungkapkan saksi ahli yang merupakan staf ahli hukum administrasi dan desentralisasi Kementerian Dalam Negeri, Zidan Arif Fakhrullah dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Syahrul Raja di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/10/2014).
Dikatakan saksi ahli, dalam penerbitan SK izin lokasi, pemerintah daerah yang mengeluarkan izin lokasi tidak melampirkan peta lokasi perizinan. Sehingga, dikhawatirkan akan ada tumpang tindih perizinan lain karena ketidakjelasan lokasi tersebut.
"Izin lokasi hanya menyebut nama desa. Tidak menyebutkan batas-batas yang ditentukan," ujarnya.
Disebutkan saksi, seharusnya dalam penerbitan surat keputusan perizinan lokasi usaha ada penyebutan titik koordinat lokasi, sehingga lokasi tetap wilayah perizinan menjadi jelas.
Sementara, berdasarkan barang bukti lokasi yang ditunjukan jaksa penuntut umum pada majelis hakim, penyebutan dan rincian lokasi tersebut tidak ada. Sehingga menimbulkan pertentangan dan kebingungan.
"Seharusnya pemerintah harus bisa menciptakan kepastian hukum, meminimalkan resiko, dan bisa menciptakan iklim usaha yang sehat pada saat penerbitan izin lokasi," kata Arif Fakhrullah.
Seperti diketahui, Syahrul menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan makam bukan umum di Desa Antajaya, Tanjung Sari, Bogor. Syahrul diduga salah satu pemegang saham di perusahaan yang akan diberi izin yaitu PT Garindo Perkasa. Syahrul juga dijerat dengan enam pasal sekaligus terkait dugaan pemerasan, pencucian uang, dugaan suap pengurusan izin pembangunan makam bukan umum di Bogor
Terkait PT Indokliring Internasional, Syahrul diduga meminta uang RP1,675 miliar dari keseluruhan transaksi di PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT Kliring Berjangka Indonesia. Dalam dakwaan ketigam Syahrul disebut jaksa menerima suap Rp7 miliar dari Komisaris Utama PT BBJ untuk membantu proses pemberian izin usaha lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)