medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muamir Muin Syam selaku Staf Khusus Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmi Faishal Zaini, Selasa (15/7/2014).
Muamir akan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa pagi.
Bersama Muamir, KPK juga memanggil Aditya El Akbar Siregar. Aditya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Dia juga saksi untuk tersangka YS," jelas dia.
Diketahui, kedua saksi sebelumnya sudah dicegah terkait penyidikan dugaan kasus tersebut. Kedua saksi diduga dipanggil buat mendalami kasus suap yang sudah menjerat Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sebagai salah seorang tersangka itu.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dan Teddi Renyut sebagai tersangka.
Yesaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Teddi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muamir Muin Syam selaku Staf Khusus Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmi Faishal Zaini, Selasa (15/7/2014).
Muamir akan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa pagi.
Bersama Muamir, KPK juga memanggil Aditya El Akbar Siregar. Aditya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Dia juga saksi untuk tersangka YS," jelas dia.
Diketahui, kedua saksi sebelumnya sudah dicegah terkait penyidikan dugaan kasus tersebut. Kedua saksi diduga dipanggil buat mendalami kasus suap yang sudah menjerat Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sebagai salah seorang tersangka itu.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dan Teddi Renyut sebagai tersangka.
Yesaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Teddi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADF)