​Andi Mallarangeng: Dakwaan Jaksa Berdasar "katanya"

Wanda Indana • 10 Juli 2014 19:30
Jakarta. Andi Alfian Mallarangeng menganggap dakwaan jaksa terhadap dalam kasus dugaan suap proyek Hambalang sekedar spekulasi. Sebab dakwaan disusun berdasar spekulasi tanpa fakta pendukung dan sumber yang jelas.
 
"Jaksa dan institusi KPK mengingkari kaidah keadilan dengan memaksakan kehendak yang hanya bersandar spekulasi sepihak,"
kata Andi Mallarangeng dalam pembacaan pledoi di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (10/7/2014).
 
Salah satunya soal dakwaan dirinya bertemu Angelina Sondakh ( anggota Komisi X DPR) di Restoran Arcadia, Senayan, Jakarta pada April 2014 untuk membahas proyek Hambalang. Jaksa menyebut dalam pertemuan itu inisitifnya sebab agendanya adalah menagih uang terima kasih atas usahanya mengurus anggaran proyek Hambalang. 

Jaksa juga mengatakan dirinya meminta Angie memberikan uang itu melalui adiknya, Choel Malaranggeng. "Pertemuan itu bukanlah atas inisiatif saya. Walau saya tidak memiliki agenda khusus dalam pertemuan itu, jaksa KPK kemudian menelikung dengan sebuah interpretasi sepihak yang tidak adil," protesnya.
 
Mantan menpora ini juga menilai dakwaan KPK dari sumber tidak jelas. Seperti tuduhan dirinya meminta uang terima kasih kepada Angie berasal dari Wafid Muharram dan Muhamad Nazaruddin (Kesaksian Wafid, sidang 5 mei 2014) yang dikatakan informasinya dari Angelina Sondakh. 
 
"Angie sendiri tidak pernah membenarkan adanya permintaan itu," tegas Mallarangeng.
 
"Bayangkan betapa menyedihkannya cara kerja KPK. Proses pembuktian berdasarkan "katanya" dan "katanya" secara bertingkat dari sumber yang sama. Sementara sumbernya sendiri, tidak penah mengatakan apa-apa yang membenarkan hal itu," sambungnya.
 
Dengan demikian, lanjut Andi, tuduhan yang yang menurutnya tidak berdasar itu membuat jaksa KPK merasa cukup puas dan tak melakukan cross-check dengan sumber aslinya.
 
"Kalau memang jaksa begitu yakin, kenapa mereka tidak pernah menghadirkan Angelina Sondakh sebagai saksi untuk dimintai konfirmasi?" gugatnya.
 
"Karena itulah, saya serahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menimbang apakah tuntutan jaksa dengan dasar seperti itu dapat diterima oleh akal sehat dan rasa keadilan kita," pasrahnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan