medcom.id, Jakarta: Di tengah ramainya protes terhadap pembebasan bersyarat pembunuh aktivis kemanusian Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly justru meminta pihak penegak hukum untuk mengungkap otak di balik pembunuhan tersebut.
Ia pun mempertanyakan penyebab pihak kepolisian belum juga menangkap dalang itu. "Sebaiknya pihak kepolisian tangkap otak intelektual kasus pembunuhan aktivis HAM Munir itu," ujar Yasonna di Jakarta, Kamis (4/12/2014).
"Sekarang harus dicari siapa aktor intelektualnya, itu yang harus dipersoalkan. Lalu, kenapa belum ditangkap," tegasnya.
Yasonna kembali menuturkan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Pollycarpus telah sesuai dengan proses hukum. Berbagai gejolak atas putusan tersebut menurutnya menjadi suatu yang tidak bisa dihindari.
"Soal pembebasan Pollycarpus kami dikatakan menceridai perjuangan hak asasi manusia. Tapi dia memang sudah jalani hukuman sesuai undang-undang. Hakim sudah berikan hukuman. Dan UU Pemasyarakatan punya hak berikan remisi dan pembebasan bersyarat. Dan semua sudah sesuai," cetusnya.
Mantan anggota parlemen ini juga menambahkan, untuk jangan menghilangkan hak-hak asasi manusia dari warga binaan lembaga pemasyarakatan atau narapidana, terlebih proses hukum yang dijalani sudah berjalan dengan semestinya.
medcom.id, Jakarta: Di tengah ramainya protes terhadap pembebasan bersyarat pembunuh aktivis kemanusian Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly justru meminta pihak penegak hukum untuk mengungkap otak di balik pembunuhan tersebut.
Ia pun mempertanyakan penyebab pihak kepolisian belum juga menangkap dalang itu. "Sebaiknya pihak kepolisian tangkap otak intelektual kasus pembunuhan aktivis HAM Munir itu," ujar Yasonna di Jakarta, Kamis (4/12/2014).
"Sekarang harus dicari siapa aktor intelektualnya, itu yang harus dipersoalkan. Lalu, kenapa belum ditangkap," tegasnya.
Yasonna kembali menuturkan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Pollycarpus telah sesuai dengan proses hukum. Berbagai gejolak atas putusan tersebut menurutnya menjadi suatu yang tidak bisa dihindari.
"Soal pembebasan Pollycarpus kami dikatakan menceridai perjuangan hak asasi manusia. Tapi dia memang sudah jalani hukuman sesuai undang-undang. Hakim sudah berikan hukuman. Dan UU Pemasyarakatan punya hak berikan remisi dan pembebasan bersyarat. Dan semua sudah sesuai," cetusnya.
Mantan anggota parlemen ini juga menambahkan, untuk jangan menghilangkan hak-hak asasi manusia dari warga binaan lembaga pemasyarakatan atau narapidana, terlebih proses hukum yang dijalani sudah berjalan dengan semestinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)