medcom.id, Jakarta: Pollycarpus Budihari Priyanto sudah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, terpidana pembunuh aktivis Munir itu belum benar-benar bebas.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly menyebut, Kemenkumham masih bisa melakukan penahanan, jika Pollycarpus ternyata melakukan kesalahan. "Kalau nanti Pollycarpus ternyata melakukan kesalahan, yah, dia akan kembali (ditahan-red)," kata Yasonna di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana, Jakarta, Ahad (30/11/2014) kemarin.
Untuk diketahui, Pollycarpus Budihari Priyanto mengantongi surat PB sejak Jumat (28/11/2014) lalu. Mantan pilot Garuda itu mendapatkan PB setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Vonis 14 tahun penjara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Pollycarpus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di pesawat Garuda Indonesia, 7 September 2004. Munir meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal dalam penerbangan menuju Amsterdam. Saat itu, Pollycarpus juga berada dalam pesawat itu dan sedang tidak bertugas dalam pesawat yang sama.
medcom.id, Jakarta: Pollycarpus Budihari Priyanto sudah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, terpidana pembunuh aktivis Munir itu belum benar-benar bebas.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly menyebut, Kemenkumham masih bisa melakukan penahanan, jika Pollycarpus ternyata melakukan kesalahan. "Kalau nanti Pollycarpus ternyata melakukan kesalahan, yah, dia akan kembali (ditahan-red)," kata Yasonna di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana, Jakarta, Ahad (30/11/2014) kemarin.
Untuk diketahui, Pollycarpus Budihari Priyanto mengantongi surat PB sejak Jumat (28/11/2014) lalu. Mantan pilot Garuda itu mendapatkan PB setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Vonis 14 tahun penjara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Pollycarpus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di pesawat Garuda Indonesia, 7 September 2004. Munir meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal dalam penerbangan menuju Amsterdam. Saat itu, Pollycarpus juga berada dalam pesawat itu dan sedang tidak bertugas dalam pesawat yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)