medcom.id, Jakarta: Dua orang pihak swasta dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI). Mereka adalah Matius Gregorius Rahman dan H. Faisal Haris.
"Keduanya kan diperiksa untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (1/12/2014).
KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka yang sama. Mereka adalah N. Eko Laksono, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Hj. Ririt Sarita.
Keempat saksi ini juga akan diperiksa dalam dugaan tindak pidana pencucian uang atas pembelian saham PT Garuda Indonesia Airlines oleh Nazaruddin. Diketahui dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka. Ia juga diduga membeli saham dari uang hasil korupsi.
Nazar dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu KPK juga menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 6 UU nomor 8 tahun 2010 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Dua orang pihak swasta dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI). Mereka adalah Matius Gregorius Rahman dan H. Faisal Haris.
"Keduanya kan diperiksa untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (1/12/2014).
KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka yang sama. Mereka adalah N. Eko Laksono, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Hj. Ririt Sarita.
Keempat saksi ini juga akan diperiksa dalam dugaan tindak pidana pencucian uang atas pembelian saham PT Garuda Indonesia Airlines oleh Nazaruddin. Diketahui dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka. Ia juga diduga membeli saham dari uang hasil korupsi.
Nazar dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu KPK juga menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 6 UU nomor 8 tahun 2010 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)