Jakarta: Mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, mengaku menerima Rp647,85 juta dari anak kandung mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar. Uang ditransfer sebanyak 21 kali.
"(Ditransfer sejak) April 2019. Seingat saya sampai Juli 2019," kata Siwi saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Mei 2022.
Siwi mengaku nominal yang ditransfer tidak selalu sama. Uang itu telah diserahkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika kasus suap rekayasa pajak yang menjerat Wawan bergulir.
"Saya pemanggilan (oleh KPK) 2021 kalau tidak salah bulan November, lalu saya kembalikan di akhir November atau awal Desember 2021," ujar Siwi.
Siwi menuturkan Farsha memberikan fulus sebagai bentuk perhatian. Sekaligus, memenuhi kebutuhan pribadi Siwi.
Farsha, kata Siwi, berusaha mendekatinya dengan ikut penerbangan ketika Siwi bertugas. Keduanya mengaku sebagai teman dekat.
"Sebenarnya, waktu itu Farsha meminta saya jadi pasangannya, ya. Tapi waktu itu saya belum paham Farsha, jadi saya agak takut," ungkap Siwi.
Baca: Eks Pramugari Siwi Widi Jadi Saksi Sidang Kasus TPPU Eks Pejabat DJP
Siwi mengatakan Farsha saat awal pertemuan mengaku sebagai anak anggota DPR. Lalu, dia mengaku sebagai pengusaha.
"Waktu itu Farsha mengenal saya mengaku sudah berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa. Dia mencoba mendekati saya dan ada obrolan dimana dia mencoba mencari perhatian saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," ujar Siwi.
Siwi Widi Purwanti disebut sebagai penerima aliran uang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wawan senilai Rp647,85 juta. Fulus itu diterima Siwi melalui transfer secara bertahap.
Ihwal aliran dana ke Siwi tertuang dalam surat dakwaan Wawan. Jaksa mendakwa Wawan dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.
Jakarta: Mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, mengaku menerima Rp647,85 juta dari anak kandung mantan pejabat Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar. Uang ditransfer sebanyak 21 kali.
"(Ditransfer sejak) April 2019. Seingat saya sampai Juli 2019," kata Siwi saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Mei 2022.
Siwi mengaku nominal yang ditransfer tidak selalu sama. Uang itu telah diserahkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) ketika kasus suap rekayasa pajak yang menjerat Wawan bergulir.
"Saya pemanggilan (oleh KPK) 2021 kalau tidak salah bulan November, lalu saya kembalikan di akhir November atau awal Desember 2021," ujar Siwi.
Siwi menuturkan Farsha memberikan fulus sebagai bentuk perhatian. Sekaligus, memenuhi kebutuhan pribadi Siwi.
Farsha, kata Siwi, berusaha mendekatinya dengan ikut penerbangan ketika Siwi bertugas. Keduanya mengaku sebagai teman dekat.
"Sebenarnya, waktu itu Farsha meminta saya jadi pasangannya, ya. Tapi waktu itu saya belum paham Farsha, jadi saya agak takut," ungkap Siwi.
Baca:
Eks Pramugari Siwi Widi Jadi Saksi Sidang Kasus TPPU Eks Pejabat DJP
Siwi mengatakan Farsha saat awal pertemuan mengaku sebagai anak anggota DPR. Lalu, dia mengaku sebagai pengusaha.
"Waktu itu Farsha mengenal saya mengaku sudah berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa. Dia mencoba mendekati saya dan ada obrolan dimana dia mencoba mencari perhatian saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," ujar Siwi.
Siwi Widi Purwanti disebut sebagai penerima aliran uang tindak pidana
pencucian uang (TPPU) Wawan senilai Rp647,85 juta. Fulus itu diterima Siwi melalui transfer secara bertahap.
Ihwal aliran dana ke Siwi tertuang dalam surat dakwaan Wawan. Jaksa mendakwa Wawan dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)