Jakarta: Jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang terdiri dari tim penyidik dan tim pengelolaan barang bukti menyita tiga aset milik mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) Maryoso Sumaryono pada Kamis, 12 Mei 2022. Maryoso adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Taspen Life pada 2017-2020.
"Aset milik dan atau yang terkait tersangka MS (Maryoso) yang disita berupa tiga bidang tanah dan bangunan seluas 10.795 meter persegi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Mei 2022.
Baca: Ditersangkakan Kejagung, Eks Dirut Taspen Life Ajukan Praperadilan
Ketut menerangkan ketiga aset tanah dan bangunan itu terletak di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Masing-masing aset itu terdiri atas tanah dan bangunan seluas 1.350 meter persegi, 9.150 meter persegi, dan 295 meter persegi.
"Seluruh aset tanah berikut bangunannya atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat," beber Ketut.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Prin-101/F.2/Fd.2/05/2022 tertanggal 10 Mei 2022 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 164/Pen.Pid/2022/PN.Skt tertanggal 25 April 2022.
Pascapenyitaan, Korps Adhyaksa melakukan pengamanan aset dengan memasang tanda plang penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Nantinya, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan menaksir aset tersebut guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.
Maryoso ditersangkakan Kejagung sejak Selasa, 29 April 2022 bersama beneficial owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni. Dalam perkara yang menjerat dirinya, Maryoso berperan menyetujui investasi pada kontrak pengelolaan dana (KPD) yang dikelola PT Emco Asset Management dengan underlying medium term notes (MTN) Prioritas Finance 2017. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan rekomendasi hasil analisis investasi.
Jakarta: Jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (
Jampidsus) yang terdiri dari tim penyidik dan tim pengelolaan barang bukti menyita tiga aset milik mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen (
Taspen Life) Maryoso Sumaryono pada Kamis, 12 Mei 2022. Maryoso adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Taspen Life pada 2017-2020.
"Aset milik dan atau yang terkait tersangka MS (Maryoso) yang disita berupa tiga bidang tanah dan bangunan seluas 10.795 meter persegi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Mei 2022.
Baca:
Ditersangkakan Kejagung, Eks Dirut Taspen Life Ajukan Praperadilan
Ketut menerangkan ketiga
aset tanah dan bangunan itu terletak di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Masing-masing aset itu terdiri atas tanah dan bangunan seluas 1.350 meter persegi, 9.150 meter persegi, dan 295 meter persegi.
"Seluruh aset tanah berikut bangunannya atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat," beber Ketut.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Prin-101/F.2/Fd.2/05/2022 tertanggal 10 Mei 2022 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 164/Pen.Pid/2022/PN.Skt tertanggal 25 April 2022.
Pascapenyitaan, Korps Adhyaksa melakukan pengamanan aset dengan memasang tanda plang penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Nantinya, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan menaksir aset tersebut guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.
Maryoso ditersangkakan Kejagung sejak Selasa, 29 April 2022 bersama
beneficial owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni. Dalam perkara yang menjerat dirinya, Maryoso berperan menyetujui investasi pada kontrak pengelolaan dana (KPD) yang dikelola PT Emco Asset Management dengan
underlying medium term notes (MTN) Prioritas Finance 2017. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan rekomendasi hasil analisis investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEV)