Jakarta: Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Pegiat media sosial (medsos) itu diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penyebaran berita bohong di media sosial Twitter.
"Ya, saya akan hadir," kata Ferdinand saat dikonfirmasi, Senin, 10 Januari 2021.
Pemeriksaan dijadwalakan berlangsung pukul 10.00 WIB. Ferdinand menyebut kehadirannya penting agar dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait cuitan yang menjadi polemik tersebut.
Ferdinand mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen hingga bahan klarifikasi. Hal itu akan memperkuat argumennya di hadapan penyidik kepolisian.
"Saya akan jelaskan semua supaya terang benderang dan tidak ada fitnah yang terjadi," ujar dia.
Ferdinand telah meminta maaf kepada umat Islam dan mengaku khilaf melontarkan cuitan kontroversial di Twitter. Ferdinand mencuit "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya, Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela".
Ferdinand telah menghapus cuitan di akun Twitter @FerdinadHaean3. Dia mengeklaim tengah menderita penyakit menahun yang sangat memengaruhi kesadarannya.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara-saudara saya muslim apabila tersinggung ataupun tersakiti dengan tulisan saya di Twitter, sekali lagi saya mohon maaf karena kekhilafan saya, mungkin karena pemahaman agama Islam saya yang baru seumur jagung," kata Ferdinand dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Januari 2021.
Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ke polisi. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Ferdinand diadukan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2.
Jakarta: Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan politikus Partai Demokrat
Ferdinand Hutahaean. Pegiat media sosial (medsos) itu diperiksa terkait kasus dugaan
ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penyebaran berita bohong di media sosial
Twitter.
"Ya, saya akan hadir," kata Ferdinand saat dikonfirmasi, Senin, 10 Januari 2021.
Pemeriksaan dijadwalakan berlangsung pukul 10.00 WIB. Ferdinand menyebut kehadirannya penting agar dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait cuitan yang menjadi polemik tersebut.
Ferdinand mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen hingga bahan klarifikasi. Hal itu akan memperkuat argumennya di hadapan penyidik kepolisian.
"Saya akan jelaskan semua supaya terang benderang dan tidak ada fitnah yang terjadi," ujar dia.
Ferdinand telah meminta maaf kepada umat Islam dan mengaku khilaf melontarkan cuitan kontroversial di
Twitter. Ferdinand mencuit "
Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya, Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela".
Ferdinand telah menghapus cuitan di akun
Twitter @FerdinadHaean3. Dia mengeklaim tengah menderita penyakit menahun yang sangat memengaruhi kesadarannya.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara-saudara saya muslim apabila tersinggung ataupun tersakiti dengan tulisan saya di
Twitter, sekali lagi saya mohon maaf karena kekhilafan saya, mungkin karena pemahaman agama Islam saya yang baru seumur jagung," kata Ferdinand dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Januari 2021.
Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ke polisi. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Ferdinand diadukan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)