Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan, akan divonis hari ini, Kamis, 24 Februari 2022. Vonis hakim diyakini sesuai tuntutan.
Yoory dituntut hukuman enam tahun delapan bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk hunian down payment (DP) Rp0 di Munjul, Jakarta Timur. Dia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Kami berharap majelis hakim akan memutus perkara ini sesuai dengan permohonan dalam surat tuntutan tim jaksa," kata Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, meyakini saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Februari 2022.
Takdir juga meyakini hakim akan menolak seluruh bantahan dari terdakwa dan tim penasihat hukum. Yoory sempat mengajukan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan JPU KPK.
Sidang vonis Yoory akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang dengan nomor perkara
72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst itu rencananya dihelat pukul 10.00 WIB.
Pada perkara ini, Yoory dinilai tidak terbukti memperkaya diri sendiri. Namun, memperkaya orang lain maupun suatu korporasi sebesar Rp152,5 miliar. Pihak yang diperkaya adalah saksi dan korporasi PT Adonara Propertindo.
Baca: Kasus Pengadaan Lahan Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Divonis Hari Ini
PT Adonara Propertindo merupakan korporasi yang menyediakan lahan untuk dijual ke PPSJ. Lahan itu digunakan untuk pembangunan hunian DP Rp0.
Namun, proses penjualan lahan tersebut ditemukan masalah. Yakni, terkait dengan pembayaran kepemilikan lahan hingga zonasi.
Yoory melakukan perbuatan itu bersama sejumlah pihak. Yakni, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar.
Tommy, Anja, dan Rudy juga berstatus terdakwa pada perkara ini. PT Adonara Propertindo juga ditetapkan sebagai terdakwa korporasi.
Yoory dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ),
Yoory Corneles Pinontoan, akan divonis hari ini, Kamis, 24 Februari 2022. Vonis hakim diyakini sesuai tuntutan.
Yoory dituntut hukuman enam tahun delapan bulan penjara dalam kasus
dugaan korupsi pengadaan lahan untuk hunian
down payment (DP) Rp0 di Munjul, Jakarta Timur. Dia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Kami berharap majelis hakim akan memutus perkara ini sesuai dengan permohonan dalam surat tuntutan tim jaksa," kata Jaksa penuntut umum (JPU) pada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, meyakini saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Februari 2022.
Takdir juga meyakini hakim akan menolak seluruh bantahan dari terdakwa dan tim penasihat hukum. Yoory sempat mengajukan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan JPU KPK.
Sidang vonis Yoory akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang dengan nomor perkara
72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst itu rencananya dihelat pukul 10.00 WIB.
Pada perkara ini, Yoory dinilai tidak terbukti memperkaya diri sendiri. Namun, memperkaya orang lain maupun suatu korporasi sebesar Rp152,5 miliar. Pihak yang diperkaya adalah saksi dan korporasi PT Adonara Propertindo.
Baca:
Kasus Pengadaan Lahan Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Divonis Hari Ini
PT Adonara Propertindo merupakan korporasi yang menyediakan lahan untuk dijual ke PPSJ. Lahan itu digunakan untuk pembangunan hunian DP Rp0.
Namun, proses penjualan lahan tersebut ditemukan masalah. Yakni, terkait dengan pembayaran kepemilikan lahan hingga zonasi.
Yoory melakukan perbuatan itu bersama sejumlah pihak. Yakni, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar.
Tommy, Anja, dan Rudy juga berstatus terdakwa pada perkara ini. PT Adonara Propertindo juga ditetapkan sebagai terdakwa korporasi.
Yoory dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)