"Fokus pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari permufakatan jahat tersebut. Kalau bisa, tuntutan Kejagung dan Putusan Mahkamah Agung nantinya dapat berdampak langsung terhadap penurunan harga minyak goreng di pasaran, jangan tanggung," ujar peneliti TII Bellicia Angelica, melansir Mediaindonesia.com, Sabtu, 23 April 2022.
TII juga menyarankan Kejagung untuk menetapkan tersangka korporasi dalam perkara tersebut. Diketahui, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) baru menetapkan empat orang tersangka, tiga di antaranya adalah pengurus perusahaan eksportir CPO.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Mereka bekerja atas kepentingan korporasi yang lebih memilih untuk ekspor CPO di saat harga komoditas kelapa sawit di level global lagi tinggi-tingginya, jadinya perusahaan sawit cenderung pada mengabaikan kewajiban DMO (domestic market obligation/DMO)," jelas Bellicia.
Senada, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak juga mengatakan perkara tersebut tidak bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban korporasi yang diduga telah menimbulkan akibat meluas terhadap perekonomian negara.
Baca: Presiden Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng
Dampak itu antara lain melonjaknya harga minyak goreng dan kelangkaan di Tanah Air, menurunkan kemampuan ekonomi rakyat, menambah kesulitan kehidupan rakyat, dan memaksa pemerintah mengeluarkan subsidi bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng dengan anggaran triliunan rupiah.
"Jadi sangat logis dan berkeadilan apabila perspektif hukum progresif diterapkan untuk keadilan bagi rakyat dan negara dengan cara tuntutan dan hukuman bagi korporasi untuk memulihkan keuangan negara," jelas Barita.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan menersangkakan pihak lain, termasuk korporasi. Kendati demikian, hal itu harus memenuhi kecukupan alat bukti.